Mantan Napi Lolos Caleg dan Terpilih, KPU Buton Bolehkan Gugat ke MK: Silahkan Tempuh Jalur Sesuai Prosedur

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Desas desus soal adanya mantan narapidana (napi) yang lolos verifikasi dan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu serentak 14 Februari 2024, nampaknya masih menyisakan tanda tanya bagi sebagian orang.

Dari Informasi yang diperoleh media ini, salah satu yang menjadi tanda tanya sebagian orang adalah lolosnya salah seorang mantan napi dalam kasus narkoba sebagai caleg dari Partai Golkar di Dapil 1 Buton, Yuliadin.

Terkait itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Rahmatia mengatakan bahwa, terhadap adanya calon mantan napi yg lolos dalam DCT sudah sesuai dengan syarat pencalonan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Dari hasil dokumen dan verifikasi yang disampaikan ke KPU dan KPU melakukan verifikasi terhadap calon yang sudah ditetapkan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/2/2024).

“Nah terkait adanya temuan yang berseliweran di luar sana untuk kami di KPU itu hanya memastikan dokumen, dokumen yang di apload semua calon termasuk yang diduga dia mantan napi, itu kami sudah telusuri dokumennya dan yang bersangkutan itu dia tidak dituntut diatas lima tahun, dia dituntut dibawah lima tahun,” sambung Rahmatia.

Ketika tuntutannya di bawah lima tahun lanjut Rahmatia, dalam SILON itu terdapat dua tampilan menu di syarat pencalonan yaitu berstatus hukum dan tidak berstatus hukum.

Nah, jika tercentang berstatus hukum berarti tuntutannya diatas lima tahun. Sehingga, ada tiga syarat dokumen yang harus dipenuhi. Pertama, salinan putusan, kedua publikasi media massa, dan surat keterangan dari Lapas.

“Dan ketika dia centang tidak berstatus hukum maka dia hanya wajib menerbitkan surat keterangan pengadilan,” jelasnya.

“Kalo untuk kami sekarang itu sudah final, nah terhadap kawan-kawan mungkin yang tidak puas dengan, keputusan inikan belum kami baru akan pleno tanggal 1 (Maret 2024-red). Nah tentu kompetisi ini ada yang puas dan ada yang tidak tapi kami memberikan keyakinan bahwa kami di KPU itu bekerja sesuai regulasi, apapun bentuk hasilnya sudah itu,” katanya lagi.

Untuk itu tambah Rahmatia, terhadap pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap keputusan KPU nanti. Maka, ia mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nah buat kawan-kawan yang tidak puas terhadap keputusan KPU nantinya, ya silahkan menempuh jalur yang sesuai prosedur dalam hal ini di MK karena kalau di Bawaslu itu sudah selesai kemarin di tanggal 24,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun Terawangnews.com, dari hasil penghitungan suara sementara, Yuliadin memperoleh suara terbanyak kedua di Partai Golkar Dapil 1.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *