TERAWANGNEWS.com, BUTON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini akan kembali bersurat ke Inspektorat terkait dugaan kasus korupsi honorarium fiktif di lingkup Sat Pol PP Kabupaten Buton.
Kasi Intel Kejari Buton, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H mengatakan, pada November 2022 lalu pihaknya sudah melayangkan surat permintaan permohonan investigasi khusus kepada Inspektorat. Namun, sampai saat ini belum ada balasan.
“Sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan Bidang Pidsus soal kasus Pol PP ini,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/2/2024) siang.
“Terakhir informasinya kita sudah meminta permohonan permintaan investigasi khusus kepada Inspektorat sekitar November 2022 tetapi sampai hari ini kami belum mendapatkan jawaban,” sambung pengganti Kasi Intel Azer J Orno itu.
Soal besaran jumlah dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut, Dhendy belum bisa menyebutkan karena masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.
“Kalo untuk dugaan kerugian kami belum bisa mempublikasikan karena ini jugakan kami masih meminta audit dari Inspektorat, jadi mungkin kalo sudah ada hasil dari Inspektorat baru kita mempublikasikan,” ujarnya.
“Ya kalo memang Inspektorat masih belum memberikan tanggapan, kita ulangi lagi, bersurat kembali bagaimana hasil perkembangannya apakah sudah ada atau belum,” katanya lagi.
Ia juga menegaskan, tidak ada batasan waktu terkait permintaan permohonan investigasi khusus ke Inspektorat. Namun, pihaknya akan terus bersurat sampai mendapatkan tanggapan dari pihak Inspektorat.
“Nah kalo untuk SOP nya Inspektorat kami kurang paham ya, tapi yang pasti dari kami setelah kami bersurat tidak ada tanggapan pasti kami akan bersurat kembali untuk meminta tanggapannya bagaimana,” imbuhnya.
“Kita bersurat lagi, karena memang yang pertama tidak ada tanggapan, tidak ada batasan, ya memang mungkin itu lagi kesibukannya Inspektorat jadi kita tidak bisa juga memaksakan,” pungkas Dhendy.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Kejari Buton, Azer J Orno mengatakan, kasus tersebut masih di proses di Kejaksaan.
“Kalau pol PP masih jalan,” kata Azer melalui pesan WhatsApp, Senin (31/7/2023) sekira pukul 09.50 WITA.
Saat ditanya lebih lanjut, berapa orang saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut, Azer belum memberikan jawaban. Dan mengenai jumlah kerugian negara, Azer enggan menyebutkan karena masuk dalam materi perkara.
“Itu masuk materi bang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mengungkap satu OPD yang akan dijadikan tersangka.
OPD tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Buton dalam dugaan kasus korupsi pembayaran honor PTT tahun anggaran 2017-2019. Tiga orang saksi pun sudah dimintai keterangan.
“Satpol PP, minggu kemarin untuk satpol 3 orang sudah diminta keterangan di Pidana khusus,” kata Kajari Buton, Ledrik V.M Takaendengan melalui Kasi Intel, Azer J Orno lewat WhatsApp, Senin (10/4/2023) sore sekira pukul 15.04 WITA.
Selain ke tiga orang saksi itu lanjut Azer, pihaknya juga tengah menjadwalkan permintaan keterangan kepada pihak lainnya.
“Lagi dijadwal untuk pihak2 lain lagi,” ujarnya.
Sayangnya, Azer J Orno belum mau menyebutkan nama-nama ataupun jabatan para saksi yang telah dimintai keterangan tersebut, karena masih dalam proses penyelidikan, termasuk materi pokok perkara.
“Masih lid pidsus lom bisa dipublis. Secepatnya kalau sudah penyidikan baru kita publis,” katanya.
“Ini masuk materi bang. Nanti saja di penyidikan,” pungkas Azer.
Penulis: La Ode Ali