Dugaan Money Politik, Bawaslu Buton Kembalikan Uang Rp500 Ribu, La Ode Rafiun: Menerima Keadaan Tanpa Harus Membenci Kenyataan

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan penanganan perkara dugaan money politik terhadap salah seorang Caleg DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun.

Hal itu dilakukan, karena La Ode Rafiun tidak terbukti bersalah secara hukum melakukan money politik berdasarkan hasil kajian dan pemeriksaan seluruh saksi dalam perkara tersebut.

“Iya dinda..smua saksi kita sudah periksa termasuk pemberi informasi dan org2 di sekitar rmh itu mlm termsuk pemilik rmh nda ada yg menyaksikan bahwa yg bersangkutan melakukan money politik,” kata Ketua Bawaslu Buton, Maman, S.H saat dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi dihentikannya perkara tersebut melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/3/2024) sore.

Bersamaan dengan itu, Bawaslu Buton juga mengembalikan uang milik La Ode Rafiun yang dijadikan barang bukti sebesar Rp500 ribu.

Sebelumnya kepada awak media ini, La Ode Rafiun mengatakan, bahwa Bawaslu Kabupaten Buton hari ini, Kamis (14/3/2024) telah mengundang dirinya untuk menandatangani berita acara pengembalian barang dugaan pelanggaran pidana pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu tahun 2024.

“Setelah mereka (Bawaslu Buton-red) melakukan prosedur tata aturan pemeriksaan berdasarkan peraturan maka saya dipanggil oleh Bawaslu untuk menandatangani berita acara, disaksikan Gakumdu bahwa apa yang diduga tidak terbukti secara hukum dan ini sudah dianggap selesai dan sudah dikembalikan uang sebesar 500 ribu,” kata Rafiun melalui telepon WhatsApp, Kamis (14/3/2024).

Terhadap oknum-oknum yang telah menyerbarluaskan informasi penangkapan dirinya atas dugaan money politik tersebut melalui Facebook, Rafiun tidak lagi mempersoalkan hal tersebut. Sebab, menurutnya, masih ada ikatan kekeluargaan dengan oknum yang dimaksud.

“Kalau saya merasa keberatan tentunya itu pasti dengan kasus yang berbeda. Kemudian nama saya hancur lewat FB itu, tetapi apakah kemudian saya harus melapor? Karena saya tahu yang memviralkan itu kemenakan saya, dan kalau itu terjadi maka saya akan sama berhadapan dengan bayangan saya sendiri,” ujarnya.

“Meskipun itu memang secara kelembagaan partai, kader-kader partai tidak menerima, tapi saya yang alami baru yang lakukan itu adalah boleh dikata adalah kemenakan saya, maka saya anggap permasalahan itu saya tidak akan menuntut tidak akan melaporkan balik,” sambung Rafiun.

Ia pun hanya mengambil hikmah dari apa yang dialaminya tersebut. Minimal tidak, dengan begitu ia mendapatkan banyak pengalaman dan pelajaran penting dalam hidupnya.

“Saya anggap merupakan pengalaman yang memberikan pengajaran terhadap saya sehingga dengan adanya kasus itu saya bisa tahu mana itu yang namanya kemenakan, mana itu yang namanya saudara, mana itu yang namanya kawan, mana itu yang namanya sahabat dan mana yang lawan yang orang baik dan mana yang berpura-pura baik dengan kita,” jelas Ketua PAN Buton itu.

“Hikmahnya apa, saya harus belajar untuk berlapang dada karena tidak semua apa yang kita inginkan kita harus lakukan dengan rasa emosi, tidak. Jadi saya, sesulit apapun yang saya alami, sesulit apapun keadaan yang saya rasakan, itu merupakan pembelajaran bagi saya agar saya bisa mampu menerima keadaan tanpa harus membenci kenyataan yang telah terjadi,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya pada Rabu (14/2/2024) dinihari sekira pukul 01.00 WITA, atas laporan masyarakat, Bawaslu Buton bersama unsur Polres dan Kejaksaan Negeri Buton yang tergabung dalam Sentra Gakumdu mengamankan seorang Caleg DPRD yang diduga melakukan money politik (politik uang) di Desa Kabawakole, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *