Hukrim  

Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Kuasa Hukum PT. Zhejiang New World Minta KPM Perumda Utama Sultra Tanggung Jawab

TERAWANGNEWS.com, KENDARI – Kuasa Hukum PT. Zhejiang New World meminta Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Utama Sultra dalam hal ini Pj. Gubernur Sultra agar bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami kliennya hingga mencapai Rp3,5 miliar.

Hal itu diungkapkan Dedi Ferianto, S.H,.CMLC dan Apri Awo, S.H,CIL,.CMLC selaku Tim Kuasa Hukum PT. Zhejiang New World melalui rilis yang diterima media ini, Minggu (24/3/2024) malam.

Menurut Tim Kuasa Hukum PT. Zhejiang New World, Dirut Perumda Sultra inisial LSO   pada saat menandatangani perjanjian kerjasama dalam kapasitasnya sebagai Dirut Perumda bukan pribadi.

“Klien kami selaku investor mau bekerjasama dan memberikan dana karena kepercayaannya pada Perumda sebagai perusahaan milik pemerintah atau plat merah,” katanya.

“Oleh karenanya, kami meminta Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Utama Sultra dalam hal ini Pj. Gubernur Sultra untuk bertanggung jawab atas kerugian investasi yang dialami oleh klien kami sebesar 3,5 miliar rupiah,” sambungnya.

Menurut Tim Kuasa Hukum PT. Zhejiang New World, Perumda sebagai perusahaan plat merah di Bumi Anoa seharusnya memberikan contoh yang baik bagi investor yang ingin berinvestasi di Sultra bukan sebaliknya.

“Perumda sebagai perusahaan plat merah di Bumi Anoa seharusnya memberikan contoh yang baik bagi investor yang ingin berinvestasi di Sultra bukan sebaliknya,” pungkasnya.

Dikutip dari Oyisultra.com, perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan PT. Zhejiang New World di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah masuk ke tahap penyelidikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum PT. Zhejiang New World, Dedi Ferianto, S.H,.CMLC usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diteken Kasubdit IV Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Selasa (19/3/2024).

Dedi Ferianto menjelaskan, bahwa kasus ini dilaporkannya pada 10 Maret 2024 lalu di Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penipuan dalam kerja sama penambangan di Sulawesi Tenggara.

“Laporan kami di Polda Sultra sebagai Kuasa Hukum PT. Zhejiang New World, Perusahaan Modal Asing/Investor Terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan dalam bidang kerja sama penambangan yang dilakukan oleh Direktur Utama Perumda inisial LSO hari ini telah naik ke tahap penyelidikan. Hari ini kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Penyidik,” jelas Dedi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi dari KPM Perumda Utama Sultra.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *