TERAWANGNEWS.com, BUTON – Sehubungan dengan adanya dugaan pengurangan/pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Buton tanpa di landasi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang jelas, yang telah merugikan masyarakat di 83 desa yang ada di wilayah Kabupaten Buton, membuat Front Pemantau Kebijakan Publik (FPKP) Kabupaten Buton angkat bicara.
Terkait itu, FPKP Kabupaten Buton meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Buton untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak eksekutif dengan menghadirkan Pj Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Buton
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton
Para Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Buton.
“Mengingat pentingnya hal tersebut kami meminta Kepada Ketua DPRD Kabupaten Buton untuk secepatnya mengundang pihak eksekutif guna mangadakan Rapat Dengar Pendapat dimaksud,” kata Jusrin cs dari FPKP melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (18/4/2024).
Menurut Jusrin, pengalokasian ADD telah diatur di dalam Pasal 72 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 92 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dijelaskan bahwa “ Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari Dana Perimbangan yang deterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK)”.
Lebih lanjut Kementrian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap Daerah yang tidak memenuhi Alokasi Dana Desa (ADD). Di dalam Pasal 2 ayat 1 sampai tiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 tahun 2023 tersebut dijelaskan bahwa : ayat 1 “ Kabupaten /Kota yang memiliki desa wajib menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBD atau Perubahan APBD pada tahun anggaran berjalan. Ayat 2 “ ADD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang dianggarkan Kabupaten/Kota dan APBD atau Perubahan APBD tahun anggaran berjalan.
Ayat 3 “ DAU sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaanya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. Selain itu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023 mengatur sanksi yang akan dikenakan terhadap daerah yang tidak mengalokasikan paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh daerah Kabupaten/Kota. Apabila Pemerintah Kabupaten Buton tidak mengalokasikan ADD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang diterima oleh Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024 maka Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pemerintah Daerah Kabupaten Buton berupa penundaan dan/atau pemotongan DAU dan DBH Kabupaten Buton tahun anggaran berikutnya.
“Jika hal ini terjadi maka tentu akan sangat merugikan seluruh masyarakat Kabupaten Buton. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Ketentuan mengenai pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) juga menjadi salah satu MANDATORY SPENDING Pemerintah Daerah, yaitu belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh Undang-Undang,” jelasnya.
“Dari uraian diatas sangat jelas bahwa pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari keselurahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh Kabupaten/Kota. Hal ini bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi di Kabupaten Buton saat ini. Yang mana dibawah kepemimpinan Drs. Laode Mustari selaku Pj Bupati Buton kami menduga dengan sengaja telah melakukan pengurangan/pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Buton Tahun anggran 2024 tanpa didasari dengan alasan yang jelas,” sambungnya.
“Dugaan kami didasarkan pada dikeluarkannya Perturan Bupati Buton Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Pengguanan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di wilayah Kabupaten Buton Tahun 2004 yang dikeluarkan tangggal 26 Maret tahun 2024. Di dalam pasal 2 ayat 2 poin a Peraturan Bupati Buton tersebut disebutkan bahwa “ Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 % (sepuluh persen) dari dari Dana Perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2024 setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu sebesar Rp. 319.923.710.000 (tiga ratus sembilan belas milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) untuk 83 desa di daerah,” katanya lagi.
Dari bunyi pasal tersebut tambah Jusrin, diduga adanya pengaburan fakta dan upaya penggelapan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten buton yang seharusnya ADD Kabupaten Buton dianggarkan minimal 10 % (sepuluh persen) dari total keseluruhan DAU Kabupaten Buton Tahun 2024 sebesar Rp.446.409.637.000 yaitu sebesar Rp. 44.640.963.700.
“Namun, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton hannya menganggarkan minimal 10 % (sepuluh persen) dari Rp.319.927.310.000 yaitu sebesar Rp.31.992.731.000. Dari uraian tersebut terdapat selisih pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.12.648.232.700 yang seharusnya dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton untuk 83 Desa di daerah Tahun Anggaran 2024,” paparnya.
FPKP lainnya, Yulan Iskandar menambahkan, jika dilihat dari jumlah tersebut rata-rata per desa mengalami pengurangan/pemotongan sebesar Rp.152.388.345. Hal ini tentu berdampak pada berkurangnya jumlah ADD Non SILTAP yang dietrima oleh Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2024, dimana pada komponen ADD Non SILTAP ada beberapa kelembagaan di desa yang selama ini menerima insentif.
“Lembaga-lembaga tersebut adalah BPD, LPM, Perangkat Masjid, Lemabaga Adat, Majelis Taklim, Karang Taruna, PKK, dan Kader Posyandu,” katanya.
“Akibat adanya pengurangan ADD tahun 2024 maka dipastikan lembaga-lembaga tersebut tidak akan menerima insentif seperti tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, hal ini juga berdampak pada berkurangnya alokasi operasional pemerintah desa. Patut untuk dipertanyakan mengapa kondisi seperti ini baru terjadi di era kepemimpinan Pj Bupati Buton saat ini,” sambungnya.
Kemudian lanjut Yulan Iskandar, berkaitan dengan isu yang beredar bahwa Pj Bupati Buton Drs. La Ode Mustari telah berjanji kepada pemerintah desa bahwa kekurangan pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 akan dianggarkan dalam perubahan APBD Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024, masih disangsikan.
“Berkaitan dengan janji tersebut kami atas nama masyarakat Kabupaten buton memiliki keraguan dan tidak sepenuhnya meyakini bahwa janji tersebut akan direalisasikan. Keraguan ini muncul dikarenakan masa jabatan Drs. La Ode Mustari selaku Pj Bupati Buton akan berakhir pada Bulan Agustus Tahun 2024,” imbuhnya.
Selain itu masih kata Yulan Iskandar, berdasarkan informasi yang diperolehnya bahwa Kepala BKAD Kabupaten Buton saat ini juga akan memasuki masa pensiun di Bulan Agustus tahun 2024.
“Oleh karena masalah ini muncul akibat kebijakan Drs. La Ode Mustari selaku Pj Bupati Buton saat ini, maka menjadi wajar kalau beliaulah yang harus dimintai pertanggungjawabannya untuk segera mencarikan solusi terbaik agar masyarakat desa bisa dikembalikan haknya sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, FPKP sudah memasukan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat di DPRD hari ini, Kamis (18/4/2024).
Editor: La Ode Ali