Tegas, FPKP Kembali Angkat Bicara Terkait Pernyataan Pj Bupati Buton dan Kepala BKAD Soal Dugaan Pemotongan ADD

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Front Pemantau Kebijakan Publik (FPKP) Kabupaten Buton kembali angkat bicara soal dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan Pemda Buton sebesar Rp100 juta lebih per desa.

Kali ini, FPKP menanggapi pernyataan Pj Bupati Buton, La Ode Mustari dan Kepala BKAD Buton yang diungkapkan di salah satu media online baru-baru ini.

Menurut FPKP, pernyataan yang disampaikan oleh Pj Bupati Buton dan Kepala BKAD Buton tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 10 tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Pengguanan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di wilayah Kabupaten Buton Tahun 2004.

“Menanggapi pernyataaan berisi sanggahan yang disampaikan oleh Pj Bupati Buton Drs. La Ode Mustari, M.Si dan Kepala BPKAD Kabupaten Buton Sunardin Dani terkait “dugaan” pengurangan/pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) pada salah satu media online tanggal 19 April 2024, kami dari Front Pemantau Kebijakan Publik Kabupaten Buton ingin menyampaikan beberapa hal, bahwa dugaan terkait adanya pengurangan/pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 berdasarkan pada fakta dan realita yang terjadi saat ini,” tulis salah satu anggota FPKP Buton, Yulan Iskandar seperti rilis yang diterima media ini, Sabtu (20/4/2024) malam.

“Alasan yang disampaikan oleh kepala BPKAD Kabupaten Buton, Sunardin Dani bahwa perhitungan Pengalokasian ADD Kabupaten Buton Tahun 2024 didasarkan pada PMK 110 Tahun 2023 tentang indikator tinggkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaanya. Dalam PMK 110 tersebut tidak ada satu pasalpun yang membahas tentang Alokasi Dana Desa ataupun kalimat yang menyatakan bahwa Alokasi Dana Desa tahun 2024 hanya diambil dari DAU yang belum ditentukan penggunaannya,” sambungnya.

“Alasan Kepala BPKAD Kabupaten Buton tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Bupati Buton nomor 10 tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Pengguanan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di wilayah Kabupaten Buton Tahun 2004,” katanya lagi.

Kemudian lanjut Yulan Iskandar, dalam Pasal 2 Ayat 2 huruf a Peraturan Bupati Buton tersebut disebutkan bahwa pengalokasian ADD sebesar 10 persen dari Dana Perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2024 setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu sebesar Rp 319.923.710.000 untuk 83 desa di Kabupaten Buton.

“Jadi dalam bunyi pasal tersebut disebutkan bahwa ADD dialokasikan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dana Perimbangan yang diterima pemerintah daerah setelah dikurangi DAK. Jika dasar perhitungan ADD Kabupaten Buton tahun 2024 dialokasikan dari DAU yang belum ditentukan penggunannya, mestinya bunyi pasal tersebut harus disebutkan bahwa ADD Kabupaten Buton Tahun 2024 hanya diambil dari DAU yang belum ditentukan penggunannya,” jelasnya.

“Namun kenyataannya seolah-olah bahwa angka 319.923.710.000 tersebut sudah merupakan keseluruhan DAU yang diterima oleh Kabupaten Buton Tahun 2024 ini. Yang sesunggunya besaran DAU yang diterima Kabupaten Buton Tahun 2024 adalah sebesar Rp446.409.637.000,” sebutnya.

Lebih lanjut Yulan mengatakan, sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa pembuatan peraturan Perundang-undangan harus menenuhi azas keterbukaan dan kepastian hukum.

“Hal ini yang mendasari pernyataan kami sebelumnya bahwa kami menduga adanya upaya “pengaburan fakta” terkait pengalokasian ADD Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024. Selain itu jika Pemda Buton menggunakan PMK nomor 110 Tahun 2023 sebagai dasar perhitungan ADD Tahun 2024 menurut kami PMK tersebut seharunya dimasukan dalam konsideran sebagai salah satu dasar penyusunan Perbup ADD tahun 2024,” ungkapnya.

“Karena jika kita lihat dalam Perbup ADD Tahun 2023 pengalokasian ADD diambil 10 % (sepuluh persen) dari total DAU Kabupaten Buton Tahun 2023 yaitu sebersar Rp411.084.676.000,” katanya.

Angka tersebut masih kata Yulan, adalah total keseluruhan DAU yang diterima oleh Kabupaten Buton Tahun 2023 atau akumulasi dari DAU yang belum ditentukan penggunaanya dan DAU yang ditentukan penggunaannya.

“Fakta inilah yang menimbulkan pertanyaan mengapa hal semacam ini baru terjadi di era kepimimpinan Drs. La Ode Mustari, M.Si selaku Pj Bupati Buton,” ujarnya.

“Bahwa sebelum pernyataan mengenai dugaan pengurangan/pemotongan ADD kami sampaikan, kami sudah menanyakan langsung kepada Kepala BPKAD Kabupaten Buton di ruang kerjanya tepatnya tanggal 2 April 2024 terkait informasi pengurangan ADD tersebut. Dalam pernyataannya beliau tidak menyebutkan bahwa dasar pemotongan/pengurangan itu adalah adanya perhitungan yang didasarkan pada PMK 110 Tahun 2023,” tambah Yulan.

“Pada saat itu beliau hanya menyampaikan bahwa ini sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat dan sudah ada regulasinya. Mendengar jawaban itu kami pun menanyakan kepada beliau yang pada saat itu didampingi oleh Kabid Anggaran tertang kejelasan regulasi yang dimaksud, namun beliau tidak mampu menyebutkan regalasi yang yang beliau maksudkan tersebut,” bebernya.

Malahan kata Yulan, Kepala BKAD menyampaikan kepada mereka bahwa alasan pengurangan tersebut merupakan kebijakan teknis yang diambil oleh tim anggaran daerah. Terhadap alasan yang disampaikan Kepala BKAD itulah yang membuat FPKP menduga bahwa pemotongan/pengurangan ADD tersebut dilakukan secara sepihak oleh Pemda Buton tanpa dilandasi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Bahwa dihari yang sama kami juga menyempatkan diri untuk menanyakan informasi dugaan pengurangan ADD Kabupaten Buton Tahun 2024 kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Buton. Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Sekeretaris Daerah merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah kami menanyakan tentang kebenaran informasi tersebut, beliau menjelaskan bahwa benar telah terjadi pengurangan ADD Kabupaten Buton Tahun 2024 dan hal ini luput dari pantauan beliau selaku Ketua TAPD,” ungkap Yulan Iskandar.

Senada dengan anggota FPKP lainnya Muhamad Sadam mengatakan, jika pihak Pemda merasa yakin bahwa apa yang telah dilakukan terkait perhitungan ADD Kabupaten Buton Tahun 2024 sudah sesuai dengan regulasi yang ada, dan adanya janji Pemda untuk mengalokasikan kekurangan ADD Tahun 2024 tersebut akan dianggarkan dalam APBD Perubahan, sebaiknya perlu melibatkan pihak legislatif dalam ini DPRD Kabupaten Buton.

“Karna pada prinsipnya perubahan APBD tersebut akan dibahas dan disepakati bersama oleh DPRD Kabupaten Buton,” katanya.

Terkait itu lanjut Sadam, FPKP sudah bersurat kepada Ketua DPRD Kabupaten Buton untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat bersama pihak eksekutif dengan melibatkan Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Buton sebagai pihak yang menerima dampak langsung akibat kebijakan yang diambil oleh Pemda Buton guna mencari solusi terbaik dan membangun kesepahaman bersama antara pihak eksekutif dan legislatif bahwa janji Pemda Buton tentang kekurangan ADD akan dianggaran di APBD-Perubahan benar-benar bisa direalisasikan.

“Harapan kita semua agar pihak DPRD Kabupaten Buton segera menindaklanjuti surat kami karena ini merupakan persoalan yang serius yang telah berdampak langsung pada 83 desa yang ada di wilayah Kabupaten Buton,” harapnya.

“Lagi-lagi menjadi wajar jika keraguan itu muncul karena Kepala BPKAD Kabupaten Buton akan memasuki masa pensiun pada Bulan Agustus tahun ini. Selain itu masa jabatan Drs. La Ode Mustari, M.Si selaku Pj Bupati Buton juga akan berakhir pada Bulan Agustus tahun ini,” sambungnya.

Terlebih, beredar kabar bahwa Pj Bupati Buton, La Ode Mustari akan maju bertarung pada Pilwalkot Baubau 27 November 2024 mendatang.

‘Jika informasi ini benar maka besar kemungkinan beliau akan mengundurkan diri sebagai Pj Bupati Buton sebelum Bulan Agustus tahun 2024,” tambahnya.

Kemudian, jika Pemda Buton benar-benar serius untuk mengembalikan apa yang seharusnya menjadi hak masyarakat desa maka salah satu langkah rasional yang bisa ditempuh oleh Pemda Buton adalah dengan melakukan rescedule beberapa kegiatan yang pendanaannya menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024 yang nominalnya sebesar kekurangan ADD yang seharusnya dianggarkan pada APBD Buton Tahun 2024 yaitu sebesar Rp12.648.232.700.

“Kemudian anggaran itu bisa dialokasikan sebagai kekurangan ADD pada APBD-Perubahan Tahun 2024,” sarannya.

“Langkah inilah yang menurut kami paling rasional sebagai jaminan bahwa hak masyarakat desa bisa dikembalikan.
Bahwa kritikan ini kami sampaikan sebagai wujud kepedualian kami terhadap daerah Kabupaten Buton agar kebijakan yang diambil oleh Pemsa Buton bisa memenuhi rasa keadilan untuk kemaslahatan seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *