Sah! Ini Gaji dan Masa Jabatan Terbaru Kepala Desa se-Indonesia Usai UU Nomor 3 Tahun 2024 Diresmikan Pemerintah

TERAWANGNEWS.com, JAKARTA – Gaji dan masa jabatan terbaru kepala desa 2024.

Melansir dari bebagai sumber, Jumat (3/5/2024), Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, diatur soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.

Meski begitu, Pasal 118 menjelaskan, pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Nantinya, kepala desa maupun anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.

“Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU,” demikian penjelasan Pasal 118 huruf c.

Masih dalam pasal 118, UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024 ini.

Gaji Kepala Desa 2024

a. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

b. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

c. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Sumber: NKRIPOST.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *