TERAWANGNEWS.com, BUTON – Sejumlah rokok yang diduga ilegal marak beredar di wilayah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari penelusuran awak media ini, Selasa (23/7/2024) siang, terdapat sejumlah rokok diduga ilegal berbagai merek beredar di sejumlah kios di Kecamatan Pasarwajo, seperti rokok jenis Tunggal, Angker, dan Kofe.
Dari pengakuan pemilik kios, rokok jenis Tunggal dibandrol dengan harga Rp15 ribu per bungkus. Rokok jenis ini diduga menggunakan pita cukai palsu. Sementara, rokok Angker juga dijual dengan harga Rp15 ribu per bungkus, namun rokok tersebut tidak menggunakan pita cukai sama sekali.
Kemudian, jenis rokok Kofe dijual dengan harga Rp10 ribu per bungkus tanpa pita cukai.
Terkait itu, pihak Bea Cukai Kendari melalui call center saat dihubungi media ini lewat pesan WhatsApp, mengaku akan segera turun ke lapangan untuk melakukan operasi terhadap dugaan adanya rokok ilegal tersebut.
“Untuk rencana segera dilakukan pak,” tulis Bea Cukai Kendari, Selasa (23/7/2024).
“Untuk wilayah kabupatan buton sampai saat ini tim terkait belum kesana karena lagi ke lokasi lainnya,” katanya lagi.
Untuk kegiatan operasi pasar lanjut Bea Cukai, dalam hal ditemukan rokok ilegal maka akan dilakukan penindakan dan terhadap penjual juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk kegiatan operasi pasar, dalam hal ditemukan rokok ilegal akan dilakukan penindakan dan terhadap pihak yang dilakukan penindakan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.(Adm).