Hukrim  

Di Baubau Rokok Diduga Ilegal Marak Beredar, Kadis Perindag Mengaku Baru Dengar

TERAWANGNEWS.com, BAUBAU – Rokok diduga ilegal marak beredar di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diantaranya rokok jenis Tunggal.

Terkait itu, Kadis Perindag Kota Baubau, La Ode Ali Hasan mengaku baru mendengar hal tersebut dari pemberitaan di media ini.

“Ia, saya belum ada info terkait peredaran dan perizinanya, saya baru dengar di media hari ini,” kata Ali Hasan saat dimintai tanggapannya terkait maraknya rokok diduga ilegal beredar di Baubau melalui pesan WhatsApp, Minggu (28/7/2024) siang.

Sebelumnya, ia menyarankan awak media ini untuk menghubungi atau mengkonfirmasi Kadis PTSP setempat, karena dirinya masih berada di luar daerah dan belum mendapatkan info terkait dengan rokok diduga ilegal tersebut.

“Ia mohon maaf saya lagi diluar daerah belum ada info terkait dengan rokok yang dimaksud tolong kita hubungi kadis Ptsp mungkin yang sudah izin peredaranya dan yang tau persis info Kantor Bea Cukai terkait dengan label cukai yang dikeluarkan,” pintanya.

Meski begitu lanjut Ali Hasan, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait maraknya rokok diduga ilegal beredar di Baubau.

“Sementara kami telusuri kalau menyalahi ketentuan terkait peredaran dan izin yang dimiliki,” pungkasnya.

Sementara itu, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi dari Kadis PTSP Kota Baubau, dihubungi melalui WhatsApp tidak ada jawaban, begitu juga saat dikirimkan pesan singkat melalui WhatsApp belum ada balasan. (Adm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *