TERAWANGNEWS.com, BAUBAU – Tak hanya di wilayah Kabupaten Buton, rokok diduga ilegal juga marak beredar di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seperti penelurusan awak media ini, Minggu (28/7/2024) pagi di wilayah Kaisabu dan Karya Baru, Kota Baubau.
Dari sejumlah kios atau warung di wilayah itu, terdapat sejumlah rokok diduga ilegal dijual di tempat tersebut, diantaranya jenis rokok Tunggal.
Dari pengakuan para penjual atau pedagang tersebut, rokok jenis Tunggal itu dibeli dari seseorang yang tidak diketahuinya. Mereka hanya menerima rokok tersebut saat sudah diantarkan di toko atau kios milik mereka.
“Kita tidak tahu juga, kita hanya diantarkan di sini,” kata salah seorang penjual kepada awak media ini.
“Harganya 15 ribu kita jual, tapi tempatnya dimana mereka ambil ini rokok kami tidak tahu, kami hanya dibawakan saja,” sambungnya.
Senada dengan penjual lainnya, ia mengaku rokok jenis Tunggal tersebut dibeli dari salah seorang yang juga tidak dikenalnya.
“Kita tidak tahu, kita hanya dibawakan saja di sini, kalo kami ini jual 14 ribu per bungkusnya,” ungkapnya.
Mereka mengaku, tak tahu menahu soal rokok tersebut ilegal atau tidak.
“Kita tidak tahu juga rokok ini ilegal atau tidak, kita ini pedagang, kita beli barangnya baru kita jual lagi,” jelasnya.
Untuk diketahui, rokok jenis Tunggal tersebut diduga ilegal, hal itu terlihat dari pita yang juga diduga palsu yang tertera pada rokok tersebut. Pada pita rokok tertulis 12 batang, namun isinya sebanyak 20 batang.
Terkait hal itu, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, baik dari Dinas Perdagangan setempat maupun Satpol PP Kota Baubau. (Adm).