TERAWANGNEWS.com, BUTON – Rokok diduga ilegal marak beredar di wilayah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari hasil penelusuran media ini, rokok diduga ilegal berbagai jenis tersebut terjual di sejumlah kios maupun toko dan pasar di wilayah Kabupaten Buton.
Rokok diduga ilegal itu terlihat mulai dari rokok yang tidak menggunakan pita cukai maupun menggunakan pita cukai, namun berbeda antara jumlah batang dalam bungkus rokok dan yang tertera di pita cukai.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Buton, Asrudin mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab, sesuai tupoksi pihaknya hanya lebih pada perlindungan konsumen dalam hal ini memberikan penyuluhan atau pemahaman kepada pengecer rokok di kios/toko.
“Sesuai tupoksi kami Dinas Perdagangan hanya terkait perlindungan konsumen, tentunya kami memberikan penyuluhan/pemahaman kepada pengecer rokok di toko/kios, dan masyarakat yang mengkonsumsi rokok di Kabupaten Buton terkait bahaya rokok baik berlisensi pemerintah terlebih rokok ilegal yang masuk di wilayah Kabupaten Buton,” kata Asrudin melalui chat WhatsApp, Sabtu (1/2/2025) pagi.
“Disamping itu kami tentunya akan melakukan koordinasi kepada stakeholder terkait, terutama pihak kepolisian dalam rangka pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Buton,” sambung Asrudin.
Terkait itu, pihaknya juga lanjut Asrudin, pada tahun 2024 bekerjasama dengan Balai POM Kendari untuk melakukan penyuluhan di Pasar Ompu, serta melakukan kunjungan ke Pasar Kaloko untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang agar tidak menjual barang berbahaya termasuk rokok ilegal.
“Dan untuk pelaksanaan koordinasi dengan pihak kepolisian berjalan dengan baik, kalau ada keluhan konsumen segera kami kelapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, di tahun 2025 ini pihaknya akan kembali turun ke lapangan untuk kembali memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal.
“Insya Allah setelah anggaran kami 2025 ini eksen, kami akan agendakan untuk ke lapangan lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Kendari belum memberikan tanggapan mengenai maraknya peredaran rokok diduga ilegal di wilayah Kabupaten Buton. Saat berulang kali dimintai tanggapan melalui call center Bea Cukai Kendari, malahan pihak Bea Cukai hanya menyarankan agar awak media ini ke Kantor Bea Cukai di Kendari.
“Silahkan langsung datang ke kantor beacukai kendari,” jawab Bea Cukai Kendari melalui chat WhatsApp, Kamis (301/2025). (Adm)