Polemik Dugaan Penggelapan Dana PDAM Baubau dan Pemecatan Mantan Bendahara, Plt Direktur Beberkan Hal Ini

TERAWANGNEWS.com, BAUBAU – Plt Direktur PDAM Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Mursidin beberkan beberapa hal terkait polemik dugaan penggelapan dana PDAM dan pemecatan mantan Bendahara Pengeluaran PDAM Baubau, Hertina Sarahi.

Menurut Mursidin, terhadap pemecatan Hertina Sarahi, yang bersangkutan awalnya tidak terima atau merasa keberatan di PHK oleh mantan Direktur PDAM Baubau, Ruslan sehingga mengadu ke Walikota Baubau selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Terkait sdr. Hertina Sarahi awalnya keberatan atas PHK yang di terimanya dan mengadu kepada Walikota sebagai KPM,” kata Mursidin melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (25/2/2025) pagi.

Menindak lanjuti surat keberatan tersebut lanjut Mursidin, Walikota menugaskan Inspektorat dan Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau untuk melakukan pemeriksaan dan hasilnya bahwa Surat Keputusan pemberhentian Hertina Sarahi tidak prosedural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga baik pemeriksaan Inspektorat maupun Laporan hasil mediasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau merekomendasikan untuk dikembalikan.

Hal tersebut kata Mursidin, didasarkan pada ketentuan Pasal 151 ayat ( 2) UU No.6 tahun 2023 ttg penetapan PERPPU no. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam hal PHK tidak dapat di hindari maksud dan alasan PHK diberitahukan kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/buruh.

Kemudian Pasal 151 ayat (3) berbunyi dalam hal pekerja/buruh telah diberi tahu dan menolak PHK, penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan Bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau Serikat pekerja/buruh.

Selanjutnya hal itu diatur dalam Pasal 157 A yang berbunyi pengusaha dapat melakukan tindakan scorsing kepada pekerja /buruh yang sedang dalam proses PHK dengan tetap membayar upah serta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

“Dalam hal PHK sdr. Hertina pihak perusahaan tidak melakukan skorsing tetapi langsung mengeluarkan SK Pemberhentian atau PHK,” ungkap Mursidin.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Putusan Mahkamah Agung No. 12/PUU-I/2003 yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan ketentuan pasal 158 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Selanjutnya tambah Mursidin, SE Menaker dan Transmigrasi RI No. 13-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan MK atas uji Materi UU No. 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD RI tahun 1945.

Sehingga, berdasarkan ketentuan 2 peraturan diatas maka penyelesaian kasus PHK karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

b. Apabila pekerja ditahan oleh pihak berwajib dan pekerja/buruh tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya maka berlaku ketentuan Pasal 160 UU No. 13 tahun 2003.

Selain itu masih kata Mursidin, Keputusan Plt Direktur PDAM Tirta Semerbak Kota Baubau No 62 tahun 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Tetap pada point memperhatikan :

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Semerbak Kota Baubau Tahun 2024. Laporan ini tidak dapat dijadikan dasar karena azas legalitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan (laporan tidak di tanda tangani dan diberi nomor dan tanggal).

2. Temuan SPI menggunakan no. 42/PDAM/SPI/XI/2023. Nomor temuan berdasarkan audit KAP Jojo Sunarjo dan Rekan merupakan hasil temuan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Produksi.

“Itulah beberapa alasan sehingga sdr. Hertina Sarahi direkomendasikan untuk. Sdr. Hertina Sarahi dikembalikan. Namun, tidak berati apabila ada perbuatan yang diduga dilakukan yang bersangkutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selesai, tapi tetap akan berjalan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Mursidin. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *