Oknum Kepala Desa di Buton Diduga Jual Minyak Tanah Diatas HET: Izinnya Terancam Dicabut

Oplus_131072

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Kepala Desa Wasuemba, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Tuni, S.Pd yang juga merupakan pemilik pangkalan minyak tanah di desa tersebut diduga telah menjual minyak tanah diatas harga eceran tertinggi (HET).

Menurut keterangan salah seorang warga setempat, La Tuni telah menjual minyak tanah sebesar Rp7.000 per liter. Sedangkan harga dipangkalan sudah dicantumkan Rp5.450 per liter.

“Ini kepala desa yang punya pangkalan minyak tanah di sini menjual minyak tanah itu 7000 per liter, sedangkan harga dipangkalan sudah dicantumkan 5.450 per liter,” kata salah seorang warga yang enggan dituliskan namanya kepada media ini, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, dengan menjual minyak tanah diatas HET, La Tuni telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemeirntah Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 100.3.3.1/485 Tahun 2024 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Pada Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Yang pasti sudah melanggar ketentuan yang ada, karena itu minyak tanah nda boleh dijual diatas HET sesuai dengan ketentuan yang ada, karena kalo kita lihat jarak dari Baubau ke Wasuemba ini sekitar 80 kilo, artinya sesuai HET itu harusnya dijual dengan harga 5.450, tapi ini dijual 7.000 per liter,” jelasnya.

Terkait itu, Kabag Ekonomi Setda Buton, Wa Ode Nani Muliani, S.E menegaskan akan memberikan teguran kepada para pangkalan minyak tanah yang menjual minyak tanah diatas HET, termasuk pangkalan minyak tanah di Desa Wasuemba.

“Sebelumnya kami sudah melakukan monitoring ke semua pangkalan minyak tanah yang ada di Kabupaten Buton dan kami sudah laporkan ke pimpinan,” kata Nani melalui telepon, Kamis (6/3/2025).

Terkait dengan masih adanya pangkalan yang menjual minyak tanah diatas HET, tentu akan diberikan teguran. Jika teguran tidak diindahkan lanjut Nani, maka Pemda bisa menarik atau mencabut izin pangkalan tersebut.

“Jadi tindakan kami nanti terhadap pangkalan itu yang masih menjual diatas HET, kami dari Pemda akan membuatkan surat teguran, jika tidak diindahkan izinnya bisa ditarik atau tidak, bisa dari pihak agen menghentikan penyaluran minyak tanah ke pangkalan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum bisa mengkonfirmasi La Tuni selaku pemilik pangkalan minyak tanah di Desa Wasuemba. Berulang kali ditelepon namun tidak diangkat, begitu juga saat dichat melalui WhatsAppnya belum dibalas.

Untuk diketahui, sesuai Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/485 Tahun 2024, berikut rincian HET minyak tanah Daerah Sulawesi Tenggara:

* Jarak 0 – 40 Km berkisar Rp. 5.100
* Jarak 41 – 80 Km berkisar Rp. 5.450
* Jarak 81 – 120 KM berkisar Rp. 5.800
* Jarak 121 – 60 KM sebesar Rp.6.150, dan * Jarak 161 KM keatas sebesar Rp. 6.500 (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *