TERAWANGNEWS.com, BUTON – Pelapor J mengaku uang diduga untuk fee proyek disetor atau dikirim ke rekening yang diarahkan oleh mantan Pj Bupati Buton.
Kepada media ini, J mengungkapkan L dan Y adalah pengumpul uang yang kemudian disetor ke rekening atas arahan mantan Pj Bupati Buton pada tahun 2024 lalu.
“Yang mengumpul uang itu L (inisial-red) dengan Y (inisial-red) di transfer ke rekening yang diperintahkan Pak Pj,” kata J melalui sambungan telepon, Senin (10/3/2025) sore.
Lanjut J mengatakan, uang yang dikumpulkan dari 11 orang yang disetor ke L dan Y tersebut adalah sebagai fee untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek. Namun, hingga berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Buton, mereka tak kunjung mendapatkan proyek seperti yang dijanjikan.
“Ya, karena kita dijanjikan pekerjaan,” ujarnya.
Bukan hanya itu tambah J, selain tak mendapatkan proyek, uang yang mereka setor pun tak dikembalikan. Sehingga, mereka pun sepakat untuk melaporkan hal tersebut ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
“Belum ada pengembalian, besar itu kalo kita totalkan semuanya lebih 2 miliar, hanya yang kita masukan (laporkan-red) kemarin itu hanya 1 miliar lebih sedikit,” ungkapnya.
Lebih lanjut J mengungkapkan, sebelumnya mengenai persoalan tersebut, mereka sudah pernah melakukan mediasi yang dihadiri antara lain istri mantan Pj Bupati Buton. Namun, tak menemukan titik temu.
“Hanya yang hadir saat mediasi itu dengan istrinya mantan Pak Pj,” sebutnya.
Untuk itu, Ia berharap uang mereka bisa dikembalikan, jika tidak maka mereka tetap akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
“Harapan teman-teman dikembalikan itu uang, kalo tidak, kita akan tetap proses hukum,” pungkasnya.
Terkait itu, Y belum bisa dimintai tanggapannya dengan alasan masih sibuk. Sedangkan L, awak media ini belum mendapatkan nomor teleponnya begitu juga dengan keberadaannya.
“Maaf saya masih sibuk,” singkat Y melalui pesan WhatsApp, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, mantan Pj Bupati Buton membantah hal tersebut. Ia mengaku tidak pernah memerintahkan ataupun menemui L dan Y untuk mengirim uang ke rekening yang Ia arahkan.
“Nda, nda pernah, saya nda perna ketemu mereka,” singkat mantan Pj Bupati Buton melalui telepon WhatsApp, Senin (10/3/2025) sore.
Sebelumnya diberitakan, pada 25 Januari 2025 lalu, J cs mengadukan atau melaporkan L dan Y ke Polsek Pasarwajo atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Kasus itu pun kini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. (Adm)