TERAWANGNEWS.com, BUTON – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Gaji kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara belum juga dibayarkan.
Dari informasi yang dihimpun media ini, gaji para kepala desa dan perangkat desa tersebut seharunya sudah dibayar sejak Januari 2025 lalu. Namun, kenyataannya sampai saat ini belum juga diberikan.
Sejumlah kepala desa pun kepada media ini mengaku, tidak tahu pasti apa alasan belum dibayarkannya gaji mereka, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang juga belum dicairkan oleh pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMD Kabupaten Buton, Murtaba Muru tidak berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan bahwa, gaji kepala desa baru bisa dibayarkan satu bulan.
“Untuk Siltap para kades langsung berurusan dengan BKAD, adapun hanya 1 bulan dibayarkan, bisa dikonfirmasi pada Kepala BKAD Kabupaten Buton,” kata Murtaba Muru melalui WhatsApp, Rabu (26/3/2025) malam.
Sementara itu, Plt Kepala BKAD Buton, Tito Yasrimal mengatakan, belum dibayarkannya gaji para kepala desa itu karena ada syarat yang belum dipenuhi.
“Berkas yang diusulkan belum memenuhi syarat 🙏,” katanya, Kamis (26/3/2025) malam melalui pesan WhatsApp.
Saat ditanya lebih lanjut, syarat apa yang belum dipenuhi para kepala desa, Tito hanya menyampaikan bahwa yang melakukan verifikasi adalah pemerintah desa itu sendiri.
“Yang melakukan verifikasi persyaratan itu di pemdes pak,” ujarnya.
Namun, saat awak media ini membandingkan dengan pernyataan Kepala DPMD, Ia sudah tidak berkomentar banyak.
“Oke sebentar saya tanya anggota dulu soalnya saya masih di Kendari,” katanya.
Hingga berita ini dirilis, belum ada lagi pernyataan lanjutan dari Plt Kepala BKAD Buton. (Adm)