TERAWANGNEWS.com, BUTON – Mantan Pj Bupati Buton, Drs. Basiran ikut angkat bicara soal wacana kebijakan Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra yang mewajibkan ASN di luar Buton untuk ber KTP Buton.
Hal itu ditegaskan Basiran melalui komentarnya di media sosial (FB) saat menanggapi adanya pemberitaan mengenai wacana kebijakan Bupati Buton tersebut.
“Sebaiknya Bro Alvin berhati-hati membuat kebijakan, dengan menahan KTP PNS.
Tidak ada ketentuan dalam UU ASN maupun PP tentang Disiplin ASN yang mengatur seorang ASN Wajib BER-KTP di tempatnya bekerja,” tulis Basiran melalui akun FB nya.
Menurut mantan Pj Bupati Buton itu, KTP masuk pada area privasi atau pribadi dan tak ada hak seorang Bupati untuk menahan KTP ASN yang menolak ber KTP Buton.
“KTP masuk area Privasi atau pribadi tak ada hak seorang Bupati untuk menahan KTP seorang ASN,” tegasnya.
“Jika ingin mendisiplinkan ASN lakukan Disiplin masuk kerja dan pulang kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Secara umum, jam kerja ASN adalah 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat,” sambung Basiran.
“Hari kerja ASN adalah Senin hingga Jumat, dan jam kerja serta waktu istirahat ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, dengan mempertimbangkan ketentuan dalam PP tsb,” katanya lagi.
Sebelumnya, Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra mewacanakan akan membuat kebijakan yang mewajibkan semua ASN baik PNS maupun PPPK lingkup Pemda Buton yang ber kartu tanda penduduk (KTP) di luar Kabupaten Buton untuk segera mengurus KTP Buton.
Ia pun memberikan kesempatan kepada ASN di luar Buton untuk mengganti KTP sampai Agustus 2025 ini.
Terhadap ASN yang tidak mau mengganti KTP nya, maka KTP nya akan diambil. (Adm)