TERAWANGNEWS.com, BUTON – Dua proyek di wilayah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melanggar prosedur tender. Kedua proyek tersebut yaitu Rekonstruksi Bangunan Penguat Tebing Sungai di Desa Togomangura, Kecamatan Lasalimu dan Rekonstruksi Bangunan Penguat Tebing Pantai di Desa Kabawakole, Kecamatan Pasarwajo.
Dari hasil penelusuran awak media ini di laman resmi LPSE Kabupaten Buton, diketahui kedua proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dikerjakan lebih awal sebelum ada pengumuman resmi pemenang berkontrak.
Anggaran kedua proyek tersebut bersumber dari APBD Buton tahun 2025 yang melekat di Dinas PUPR. Adapun pagu anggaran kedua proyek itu masing-masing penguat tebing di Desa Togomangura sebesar Rp6.026.432.00,00 yang dimenangkan oleh CV. Novi Jaya beralamat di Desa Waangu-angu, Kecamatan Pasarwajo.
Sementara, nilai pagu penguat tebing di Desa Kabawakole sebesar Rp9.932.265.000,00 yang dimenangkan oleh CV. Antagiaku yang beralamat di Jalan Sultan Sahril Nomor 6 Kota Baubau.
Berdasarkan sumber terpercaya, penguat tebing di Desa Kabawakole pengerjaannya sudah berlangsung sekira 3 bulan. Kemudian, penguat tebing di Desa Togomangura pengerjaannya sudah berlangsung kurang lebih 2 bulan. Padahal, sampai Sabtu (23/8/2025) pagi di laman LPSE Kabupaten Buton khususnya di kolom pemenang berkontrak masih terlihat kosong.
Terkait itu, awak media ini masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari dinas terkait, termasuk dari pihak perusahaan atau kontraktor proyek tersebut. (Adm)