Hukrim  

Soal Dugaan Fee Proyek, Yongki dan La Ngkaaba Buka Suara Dari Balik Jeruji, Sebut Uang Rp2 Miliar Mengalir ke Mantan Pj Bupati Buton

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Dua tahanan Polres Buton dalam kasus dugaan penggelapan, Yongki dan La Ngkaaba, akhirnya buka suara. Dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, keduanya mengaku uang yang mereka kumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan atas perintah pihak lain.

Melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Cabang Buton, Yongki dan La Ngkaaba mengungkap dugaan bahwa dana lebih dari Rp2 miliar itu mengalir hingga ke lingkaran mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Haruna.

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, SH., CIL., MLC., menjelaskan bahwa pihaknya telah menemui kliennya di Lapas Baubau untuk meminta keterangan lengkap mengenai aliran dana yang menjadi pokok perkara. Dari hasil pertemuan tersebut, LBH HAMI menilai kasus yang saat ini sedang ditangani Polres Buton bukan hanya dugaan penipuan atau penggelapan biasa.

“Kasus ini bukan tipu gelap, tapi murni korupsi dalam bingkai gratifikasi. Mereka ini hanya kaki tangan yang mengumpulkan uang atas perintah orang yang punya kuasa di Kabupaten Buton ketika itu, yaitu La Haruna,” ujar Apri Awo, Selasa (14/10/2025) seperti dikutip dari surumba.com.

Menurut Apri, kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti terkait aliran dana tersebut. Uang yang dikumpulkan dari berbagai pihak disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar, dikumpulkan dengan janji proyek dari pemerintah daerah.

LBH HAMI mengklaim telah mengantongi daftar nama penerima uang, besaran nominal, dan bukti transfer. Dalam keterangan Apri, dana itu dikirim ke beberapa rekening berbeda, termasuk kepada orang-orang yang disebut memiliki hubungan dengan La Haruna.

“Uang itu ada yang dikirim ke istrinya di Baubau, ke istrinya di Buton, dan ke rekanan La Haruna di Seram Barat untuk urusan nikel. Semuanya sudah kami kantongi datanya,” jelas Apri.

Lebih jauh, Apri menyebut bahwa kliennya pernah diperintahkan langsung oleh La Haruna untuk menghapus percakapan digital yang berisi perintah transfer uang. Namun ia menegaskan, bukti komunikasi itu dapat dibuka kembali melalui permintaan resmi penegak hukum kepada penyedia layanan telekomunikasi.

LBH HAMI Buton juga menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Buton. Lembaga ini akan meminta agar kasus tersebut digeser dari pidana umum ke tindak pidana khusus (Tipikor), karena dianggap memenuhi unsur gratifikasi dan korupsi.

“Kami akan melapor secara resmi ke Kejaksaan Negeri Buton dan meminta penegak hukum mengungkap kasus ini seterang-terangnya. Klien kami tidak mau dijadikan kayu bakar,” kata Apri menegaskan.

LBH HAMI juga berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kota, agar para tahanan dapat membantu penyusunan laporan hukum dan pengumpulan bukti pendukung.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Buton telah menahan La Ngkaaba dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. Modusnya, menjanjikan pekerjaan proyek pemerintah dan meminta uang muka (fee) dari korban.

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Bangga, menyebut bahwa salah satu laporan datang dari korban berinisial AMM dengan kerugian sebesar Rp50 juta. Uang itu dikirim ke rekening atas nama Yongki yang bertindak sebagai perantara, kemudian ditarik dan diserahkan kepada La Ngkaaba.

“Kami masih menelusuri aliran dana setelah diterima La Ngkaaba. Pada pokoknya, kami menangani dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Iptu Bangga, Sabtu (11/8/2025) lalu.

Namun dalam keterangan tambahan dari pihak LBH HAMI, kasus ini dinilai memiliki dimensi yang lebih besar. LBH menyebut, pengumpulan dana itu berkaitan dengan praktik gratifikasi di masa jabatan La Haruna sebagai Pj Bupati Buton.

Apri juga menambahkan bahwa ada dugaan manipulasi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Buton yang dialihkan menjadi proyek fisik. Analisis ini akan menjadi bagian dari laporan resmi ke Kejaksaan.

LBH HAMI Buton memastikan akan membawa seluruh bukti transfer, komunikasi, serta daftar penerima uang untuk diserahkan kepada penegak hukum.

“Kami ingin masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Apri Awo.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya menghubungi mantan Pj Bupati Buton, La Haruna. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *