Mantan Pj Bupati Basiran Angkat Bicara Soal Polemik Eks Kantor Bupati Digunakan Kampus ITK Buton: Disewa Rp 250 Juta per Tahun, Bukan Hibah

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Mantan Pj Bupati Buton, Basiran angkat bicara soal polemik pemanfaatan aset eks Kantor Bupati Buton yang terletak di Jalan 25 Kecamatan Pasarwajo, Senin (24/11/2025) malam.

Diketahui, eks Kantor Bupati itu telah beberapa tahun digunakan oleh Yayasan Institut Teknologi Kelautan (ITK) Buton.

Menurut Basiran, penggunaan eks Kantor Bupati itu dilakukan dengan mekanisme sewa menyewa, bukan hibah, dan seluruh prosesnya telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut beberapa poin pernyataan Basiran:

Gedung Eks Kantor Bupati Tidak Lagi Digunakan Sejak 2017

Gedung kantor tersebut awalnya dibangun pada masa pemerintahan Bupati Sjafei Kahar. Ketika Bupati Samsu Umar Samiun menjabat, Pemda Buton membangun gedung Kantor Bupati baru di Kompleks Perkantoran Takawa, sehingga gedung lama tidak lagi difungsikan sebagai pusat pelayanan pemerintahan.

Sejak tidak difungsikan, gedung tersebut tetap tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan pengelolaannya berada di bawah kewenangan Sekretariat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Disewa Yayasan ITK pada Masa Bupati La Bakry

Pada masa kepemimpinan Bupati La Bakry, Yayasan ITK Buton mengajukan permohonan pemanfaatan gedung untuk kegiatan pendidikan tinggi. Setelah melalui proses administrasi, Pemda Buton menyetujui mekanisme sewa menyewa dengan besaran nilai sewa sekitar Rp 250 juta per tahun.

Kesepakatan ini dilakukan karena aturan pengelolaan aset daerah mengharuskan bahwa pemanfaatan BMD oleh pihak ketiga hanya dapat dilakukan melalui sewa menyewa, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur tegas untuk hibah.

Memasuki 2022–2023, ketika kami diberi tugas sebagai Pj Bupati Buton, Yayasan ITK mengajukan permohonan, untuk hibah atas gedung tersebut agar dapat dimiliki sepenuhnya oleh yayasan.

Menanggapi permohonan tersebut, kami tidak mengambil keputusan sepihak. Sehingga memerintahkan Sekda Buton Asnawi Jamaluddin dan Tim Aset Pemda untuk melakukan kajian hukum terhadap kelayakan hibah bangunan tersebut.

Berdasarkan hasil telaah tim aset Daerah, disimpulkan bahwa gedung eks Kantor Bupati merupakan aset strategis daerah. Hibah atas tanah/bangunan milik daerah hanya boleh diberikan dalam kondisi tertentu yang ketat, sesuai PP 27/2014 dan Permendagri 19/2016.

Yayasan ITK, meskipun lembaga non-profit, tidak otomatis memenuhi syarat sebagai penerima hibah aset strategis. Kesimpulan tim aset saat itu yang diketuai oleh Sekda Buton, kemudian diperkuat dengan surat resmi dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang menegaskan bahwa hibah eks Gedung Kantor Bupati Buton tidak diperbolehkan.

Sewa Menyewa adalah Skema yang Legal dan Sesuai Aturan

Dengan adanya hasil kajian Tim Aset Daerah dan penegasan dari Kemendagri, Pemda Buton saat itu menegaskan bahwa satu-satunya mekanisme pemanfaatan yang sah adalah skema sewa menyewa, sebagaimana yang telah berjalan sejak masa Bupati Buton La Bakry.

Kami menyampaikan bahwa keputusan ini bukan bentuk penolakan terhadap pengembangan pendidikan tinggi di Buton, tetapi semata-mata kepatuhan terhadap aturan pengelolaan barang milik daerah, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kami atas nama Pemda saat itu mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Buton menghormati dan mendukung kegiatan pendidikan. Namun sebagai penyelenggara pemerintahan, kami wajib memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai peraturan dan tidak menimbulkan risiko hukum.

Saat itu kami menyatakan bahwa bahwa Yayasan ITK tetap dapat memanfaatkan gedung tersebut melalui perjanjian sewa sesuai ketentuan yang berlaku. Pemda juga membuka peluang untuk bentuk kolaborasi lain yang tidak melanggar aturan, seperti dukungan sarana prasarana non-bangunan atau kerjasama pendidikan.

Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa keputusan untuk tidak menghibahkan eks Gedung Kantor Bupati kepada Yayasan ITK adalah keputusan yang benar secara hukum, transparan, dan berdasarkan prinsip akuntabilitas pengelolaan aset daerah. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *