Hukrim  

Pelaku Pembunuhan di Desa Bungi Buton Divonis 18 Tahun Penjara, Mansur Maora: Tak Obati Luka Hati Tapi Penuhi Asas Keadilan

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Pelaku pembunuhan di Desa Bungi, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, La Ode Arman alias La Ute (31) divonis 18 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Rabu (17/6/2026).

Pelaku yang merupakan warga Desa Bungi tersebut diputus terbukti dan bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Irwan alias Nyongki (42) warga Desa Wolowa Baru pada 27 November 2025 lalu.

Putusan tersebut pun disebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buton. Hal itu diungkapkan keluarga korban, Mansur Maora setelah mengikuti proses persidangan.

“Pelaku atas nama La Ode Arman alias La Ute itu tadi sudah divonis 18 tahun penjara,” kata Mansur Maora kepada media ini, Rabu (17/6/2026) sore.

“Terhadap putusan itu, JPU terima karena sudah sesuai dengan tuntutan mereka,” sambungnya.

Lanjut Mansur Maora, meski putusan tersebut tidak bisa mengobati rasa kekecewaan dan luka hati yang dialami keluarga atas meninggalnya Irwan, tapi setidaknya sudah memenuhi asas keadilan.

“Pada prinsipnya walaupun memang putusan itu sudah sesuai dengan apa yang diharapkan JPU, tapi tidak bisa mengobati rasa kekecewaan dan luka hati yang kami rasakan, tapi minimal tidak dengan vonis 18 tahun itu sudah memenuhi asas keadilan,” ujar mantan Komisioner KPU dan Bawaslu Buton ini.

Mewakili keluarga, Ketua Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Buton itu mengucapkan, terimakasih kepada para penegak hukum, mulai dari kepolisian, jaksa, dan pengadilan atas kinerja yang telah dilakukan.

“Saya atas nama keluarga mengucapkan terimakasih banyak kepada teman-teman kepolisian, jaksa, dan pengadilan atas kinerja yang telah dilakukan sehingga almarhum adik kami mendapatkan keadilan,” ucapnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *