Dibalik Masuknya Kembali Mantan Bendahara PDAM Baubau Pasca Dipecat Atas Dugaan Penggelapan Dana, Mantan Direktur PDAM: Sejumlah Oknum Pejabat Diduga Masuk Angin

TERAWANGNEWS.com, BAUBAU – Mantan Direktur PDAM Kota Baubau, Ruslan menduga adanya sejumlah oknum pejabat di Lingkup Pemkot Baubau yang sudah ‘masuk angin’ atas masuknya kembali mantan Bendahara Pengeluaran PDAM, Hertina Sarahi sebagai karyawan atau pegawai pasca dipecat karena diduga menggelapkan dana perusahaan.

“Saya menduga ada oknum-oknum pejabat yang sudah masuk angin atas kembalinya Ibu Hertina di PDAM Baubau,” ungkap Ruslan ditemui di kediamannya, Selasa (25/2/2025) pagi.

Sebab, menurut Ruslan, pemecatan Hertina Sarahi sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga ia merasa aneh jika Hertina dimasukan lagi sebagai pegawai atau karyawan di PDAM Baubau.

“Jadi saya pecat Ibu Hertina Sahari itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, saya mengacu diaturan PDAM atau perusahaan yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Baubau yang berlaku sampai awal tahun 2025 lalu,” katanya.

Selain itu, salah satu dasar pemecatan terhadap Hertina juga lanjut Ruslan, karena Hertina tidak mengembalikan kerugian perusahaan yang diduga telah digelapkan sebesar Rp130 juta lebih tahun anggaran 2023-2024 berdasarkan hasil audit KAP, BPKAP dan hasil audit tim internal PDAM.

“Di awal dia (Hertina Sarahi – red) mengaku lalai (Gelapkan Dana PDAM), tapi karena angkanya besar disitu mulai Dia melawan. Dan karena yang bersangkutan tidak konsisten dan tidak mau mengembalikan dana perusahaan maka saya kemudian minta tolong ke tim evaluasi kinerja di Inspektorat untuk dibuatkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak, setelah itu saya buatkan pernyataan yang isinya bersedia atau tidak bersedia mengembalikan uang tersebut, tapi Ibu Hertina tidak bersedia, makanya saya langsung pecat,” jelas Ruslan.

“Jadi apa yang disampaikan oleh Pak Mursidin tentang bipartif itu sudah dilakukan, baik di tim internal PDAM maupun secara face to face dengan saya, dan Dia (Hertina Sarahi-red) tidak bersedia mengembalikan dana, ada bukti video pengakuan itu di saya, itulah tahapan kenapa saya pecat,” sambungnya.

Namun, anehnya tambah Ruslan, setelah dipecat tertanggal 20 Juli 2024 lalu, Hertina kembali dimasukan lagi di PDAM Baubau pada 30 Oktober 2024 oleh Plt Direktur PDAM Baubau, Mursidin, padahal Hertina belum mengembalikan kerugian perusahaan.

Sementara, ada beberapa pegawai atau karyawan PDAM Baubau yang juga pernah dipecat oleh pihak PDAM karena merugikan perusahaan, dan mereka tidak dimasukan lagi di PDAM padahal kerugian yang mereka lakukan tidak sebesar Hertina.

“Sehingga saya menduga kuat ada keterlibatan atau kongkalikong sejumlah oknum pejabat atas kembalinya Hertina di PDAM, kenapa? Karena ada lima orang yang juga telah merugikan perusahaan, tapi dua orangnya mereka punya etikad baik mengembalikan walau dengan cara dicicil yang angkanya sampe 60 juta dan 80 jutaan sehingga mereka tidak dipecat, tapi yang tiga orangnya tetap dipecat karena tidak mau mengembalikan padahal nilai kerugian yang mereka lakukan tidak besar yaitu diangka 8 juta, 10 juta dan 15 juta saja dan mereka tidak protes, tapi kok Ibu Hertina sudah nilai kerugian perusahaan itu besar sampe diangka 130 jutaan lebih setelah dipecat, kok kenapa sekarang dijadikan lagi pegawai atau karyawan di PDAM, inikan aneh, sebenarnya apa spesialnya atau istimewanya ini Ibu Hertina,” beber Ruslan.

Ia pun menilai, pernyataan Kepala Inspektorat Baubau, Amrin Abdullah tidak menghargai kinerja atau hasil audit yang dilakukan KAP, BPKAP, Tim Audit Internal PDAM, dan Tim Evaluasi Kinerja yan di SK kan Walikota yang diketuai Sekda Baubau. Dimana, dari hasil audit tersebut, terungkap bahwa Hertina diduga kuat terbukti menggelapkan dana perusahaan.

“Saya menilai Inspektorat, bukan saya nafikan tapi hargailah kinerja KAP, BPKAP, Tim Audit dan Tim Evaluasi Kinerja itu. Sehingga saya menganggap Kepala Inspektorat sudah sangat berlebihan melakukan hal itu atau mengabaikan hasil audit itu,” katanya.

“Untuk itu saya inginkan sekarang ada lembaga independen, sehingga disitu kita akan adu data, mau hearing di DPR atau seperti apa saya siap untuk dikonfrontir, hadirkan Inspektorat, Tenaga Kerja dan pihak PDAM, saya siap dalam satu meja kita adu data,” tantangnya.

Selain itu, Ia juga juga mengatakan bahwa, Dinas Tenaga Kerja Baubau hanya punya hak melakukan mediasi. Tetapi hasil mediasi itu tidak bisa dijadikan acuan untuk mengembalikan Hertina di PDAM. Sebab, itu merupakan kewenangan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Sultra di Kendari.

“Jadi seperti apa yang dijelaskan Pak Mursidin di media itu, saya hanya ingin katakan bahwa Dinas Tenaga Kerja tidak punya hak, hak mereka itu hanya mediasi, tapi tidak bisa dijadikan acuan untuk kembalikan Hertina, itu kewenangan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Kendari, itupun belum inkrah kalo ada yang masih protes seperti mengajukan kasasi,” ungkap Ruslan.

“Acuannya itu di Permenaker nomor 17 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial dan tata cara mediasi, ini acuannya mereka tidak mengacu kesitu,” sambungnya.

Terkait itu, Ruslan menambahkan, sesuai ketentuan tersebut, mediasi harusnya dilakukan sebanyak tiga kali. Sementara mediasi yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja hanya satu kali.

“Dan salahnya mereka yang bertanda tangan didalam mediasi itu harusnya disitu mediator hubungan industrial sebagai pelaksana kegiatan, tapi saat itu yang tanda tangan hanya Kadis Tenaga Kerja,” sebutnya.

“Kemudian, hasil mediasi itu salahnya juga mereka itu, dia langsung ke KPM dalam hal ini Walikota, harusnya ditujukan kepada yang melakukan protes, lalu ke manajemen PDAM ditembuskan ke Walikota selaku KPM dan Dewan Pengawas PDAM,” pungkas Ruslan.

Untuk itu, Ia berharap pihak-pihak terkait segera menuntaskan hal ini. Sebab, Ruslan tidak mau ada Hertina-Hertina lain di PDAM Baubau yang bisa merusak citra perusahaan.

“Ada sekitar 130 orang lebih pegawai atau karyawan di PDAM yang menggantungkan harapan dan hidupnya disitu untuk kebutuhan anak istri mereka, biaya kuliah dan seterusnya, jangan karena Hertina citra PDAM jadi rusak, masa mau pentingkan satu orang Hertina dibandingan 130 orang lebih yang ada di situ,” pungkasnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *