TERAWANGNEWS.com, BUTON – Yongki, salah seorang pengumpul dana terkait dugaan fee proyek saat La Haruna menjabat sebagai Pj Bupati Buton, bakal ajukan praperadilan.
Hal itu lantaran Yongki tidak terima kakanya (Langkaaba) dijadikan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan atas laporan salah seorang penyetor uang.
“Saya akan ajukan praperadilan atas dijadikannya kakak saya Langkaaba sebagai tersangka,” kata Yongki kepada media ini, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan Polres Buton salah sasaran. Terlebih dijerat dengan pasal penipuan. Untuk itu, penetapan tersangka itu akan diuji di pengadilan lewat praperadilan.
“Karena namanya kasus penipuan yaitu yang pertama harus jelas alat buktinya, dan itu akan kita uji apakah sah secara hukum atau tidak. Itu harus mensreanya harus dibuktikan secara penuh,” tegasnya.
“Dan kalo mau bicara kasus penipuan itukan pertanyaannya adakah niat jahatnya. Tapi kalo tidak ada, maka tidak bisa dikatakan penipuan,” sambung Yongki.
Katanya, jika dirinya dan Langkaaba punya niat menipu, tidak mungkin uang yang dikumpulkan atas permintaan diduga arahan dari mantan Pj Bupati Buton, La Haruna itu dikirim melalui rekening.
“Kalo kami mau niat menipu, tidak mungkin uang-uang itu kami kirim melalui rekening, paling kita akan kasih tunai,” jelasnya.
Kendati demikian lanjut Yongki, Ia akan terima dengan lapang dada, jika secara hukum dirinya dan Langkaaba terbukti melakukan tindakpidana penipuan.
“Kalo memang saya dan kakak saya nanti terbukti, ya kita harus terima hukumnya, tapi sebelum itu kami akan uji dulu masalah ini melalui praperadilan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, persoalan ini muncul ke permukaan saat Langkaaba dan Yongki melakukan pengumpulan uang dari sejumlah orang yang diduga atas perintah mantan Pj Bupati Buton, La Haruna dengan iming-iming akan diberi pekerjaan proyek.
Alhasil, dana yang terkumpul mencapai Rp2 miliar lebih. Namun, hingga berakhir masa jabatan La Haruna sebagai Pj Bupati Buton, mereka tak kunjung mendapatkan proyek seperti yang dijanjikan. Uangpun hangus tak dikembalikan.
Mereka (Langkaaba dan Yongki) pun akhirnya dilaporkan oleh salah seorang penyetor uang di Polsek Pasarwajo atas dugaan penipuan.
Namun, Yongki merasa tidak adil, terlebih yang jadi tersangka dan ditahan saat ini adalah Langkaaba. Sebab, Ia dan Langkaaba tidak menikmati uang itu, tapi disetor ke sejumlah rekening atas perintah diduga dari La Haruna.
Hingga berita ini diterbitkan, Terawangnews.com masih berupaya meminta tanggapan dari Polres Buton. (Adm)