Pengacara Angga Ingatkan Kritik Penguasa, Hina Lembaga Negara, dan Pencemaran Pejabat Bisa Berakhir Buih, Benarkah? Simak Penjelasannya

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Pengacara Imam Ridho Angga Yuwono, S.H,.M.H kembali memberikan edukasi hukum kepada publik. Kali ini, ia membahas mengenai pencemaran nama baik, penghinaan dan fitnah kepada penguasa.

Angga sapaan akrab Imam Ridho Angga Yuwono mengingatkan kalimat yang sering terdengar di masyarakat yaitu ‘Hati-hati kalo bicara di media sosial nanti kena pasal penghinaan penguasa’.

Namun, apakah benar masyarakat tidak boleh lagi mengkritik pejabat?

Dalam dunia hukum kata Angga, ada satu prinsip yang menyebutkan DIGNITAS IN OFFICIO LIBERTAS IN KRITIKA, artinya hargai manusia didalam jabatan namun tetap terjamin kebebasan dalam mengkritik kebijakan.

“Nah di Tahun 2026 ini dengan berlakunya KUHP Nasional yang baru, aturannya sudah ada perubahan drastis agar kita tetap bisa bersuara, namun aman dimata hukum,” katanya melalui rilis yang diterima media ini, Senin (16/3/2026).

Dalam KUHP, menyerang martabat penguasa itu dipilah menjadi kelas terbesar yaitu:

Pertama, menyerang harkat martabat presiden dan wakilnya diatur pada Pasal 218 KUHP, ingat yang dilindungi disini adalah martabat pribadinya saja, dan penjelasan didalam pasal tersebut itu melindungi kritik rakyat terhadap kebijakan.

Nah kritik ini memang diajukan secara konstruktif, kemudian ini adalah delik aduan yang artinya kalo korbannya sendiri tidak merasa terhina dan tidak melaporkan kepada pihak kepolisian, polisi tidak boleh melakukan proses hukum.

Kedua, penghinaan kepada lembaga negara atau kekuasaan umum, ini diatur pada Pasal 240 KUHP. Nah, ini menyasar ke beberapa institusi seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Perbuatan ini bisa diancam dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Apabila terjadi kerusuhan ancamannya naik menjadi tiga tahun namun catatannya pelapornya harus pimpinan lembaga tersebut. Jadi tidak bisa lagi ada relawan atau pihak ke-3 yang tiba-tiba melaporkan kita,” jelas Angga.

“Dari kedua klaster tersebut, pada pokoknya kritik atas kebijakan itu mutlak harus dilindungi oleh negara,” sambungnya.

Kemudian yang ketiga, pencemaran terhadap pejabat yang sedang bertugas, ini diatur pada Pasal  433 juncto 441 KUHP. Nah ini yang perlu penjelasan lebih detail karena kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat.

“Jika kita menuduh seorang pejabat misalkan bupati atau walikota dengan menyatakan mereka melakukan hal-hal yang memalukan saat sedang menjalankan tugas misalnya menyebut mereka pe**** terkait janji politik atau tugas tugas lainnya, ini masuk kategori pencemaran nama baik,” bebernya.

“Karena korbannya adalah pejabat yang awalnya ancaman pidana hanya 9 bulan akan ditambah sepertiga. Bahkan jika kita tidak bisa membuktikan tuduhan kita itu, yang awalnya masuk dalam tindak pidana pencemaran nama baik bisa berubah menjadi fitnah dengan ancaman penjara 3 tahun ditambah sepertiga,” lanjut Angga.

Lalu, bagaimana jika yang dikatakan adalah kejujuran, apakah masih bisa dihukum? Angga mengatakan, disinilah letak keadilan hukum, dimana didalam pasal yang sama, menegaskan bahwa seseorang tidak bisa dipidana jika perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri.

“Jadi, kalo kita menyebut seorang pejabat pe**** karena ada fakta janji publik yang dilanggar itu adalah bagian dari kontrol sosial, selama tujuannya adalah untuk kepentingan rakyat maka hukum akan berdiri dipihak kita. Tapi ingat, kata-kata itu sudah masuk ke ranah penghinaan ringan yang sulit dibela dengan alasan kepentingan umum,” ungkapnya.

Diakhir rilisnya, Angga menegaskan bahwa hukum itu hadir bukan untuk membungkam kebenaran, tetapi untuk menertibkan cara seseorang menyampaikan kebenaran.

“Sebagai penutup saya ingin menyampaikan kepada kita semua, hukum itu hadir bukan untuk membungkam kebenaran tetapi untuk menertibkan cara kita menyampaikan kebenaran. Jadilah warga yang cerdas dan berwawasan hukum,” pungkas Praktisi Hukum ini. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *