Ironi, Guru di Baubau Ditahan Gajinya Selama 6 Tahun, Ini Telaah Hukum Akademisi Hadi Supriyanto

TERAWANGNEWS.com, BAUBAU – Dunia pendidikan kembali dihadapkan pada ironi yang memprihatinkan. Seorang guru PNS SMPN 2 Baubau, Dra. Hasrianti gaji dan tunjangannya ditahan selama 6 tahun lebih oleh Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Penahanan gaji dan tunjangan guru tersebut dilakukan sejak 2019 hingga 2026 ini. Parahnya, penahanan itu diduga dilakukan tanpa alasan jelas.

Persoalan yang dihadapi Hasrianti ini mendapat respon dari salah seorang Akademisi di Kota Baubau, Hadi Supriyanto.

Dalam telaahnya, Hadi Supriyanto mengatakan, peristiwa yang dialami Hasrianti tersebut jika didalami secara substansial pada dasarnya menyentuh tiga aspek hukum administrasi pemerintahan dan kepegawaian ASN yaitu keabsahan penempatan/mutasi melalui nota tugas, kewajiban ASN melaksanakan tugas, dan legalitas penghentian pembayaran gaji serta tunjangan ASN.

Kasus ini menjadi menarik karena terdapat dua versi fakta yang saling bertentangan. Pertama, versi Hasrianti menyatakan ia tidak pernah menerima nota tugas dan tetap melaksanakan tugas di SMPN 2.

Kedua, versi Pemkot Baubau menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas baik di SMPN 7 maupun SMPN 2 sejak 2019.

Kedudukan Nota Tugas sebagai Dasar Penempatan ASN

Dalam hukum administrasi kepegawaian, perpindahan ASN pada prinsipnya dilakukan melalui:

1. Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),

2. Surat keputusan mutasi

3. Atau paling tidak penugasan administratif yang sah dan dapat dibuktikan penerimaannya.

“Namun, jika benar perpindahan Hasrianti hanya menggunakan nota tugas, maka perlu diuji, apakah nota tugas tersebut memenuhi unsur keputusan tata usaha negara, apakah telah disampaikan secara patut kepada yang bersangkutan, apakah ada bukti penerimaan atau penandatanganan,” kata Hadi Supriyanto melalui rilis yang diterima media ini, Senin (25/5/2026) malam.

Ombudsman kata Hadi, berdasarkan pemberitaan di media, menemukan adanya kekeliruan pada nota tugas lama dan meminta dilakukan pembatalan.

Tentu hal ini penting, sebab berdasarkan asas legalitas dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan, prosedur, dan substansi yang benar.

“Apabila nota tugas cacat prosedur atau tidak pernah diberitahukan kepada ASN yang bersangkutan, maka konsekuensinya penolakan atau ketidakpatuhan ASN terhadap penugasan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap pelanggaran disiplin berat,” jelasnya.

Apakah ASN Boleh Tidak Dibayar Gajinya Karena Tidak Masuk Kerja?

Di sinilah inti persoalan hukumnya yaitu:

A.  Prinsip Umum: Gaji ASN adalah hak yang melekat

Berdasarkan Pasal 79 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN berhak memperoleh:

* Gaji

* Tunjangan

* dan Fasilitas

Selanjutnya, pengaturan yang sama dapat ditemukan dalam rezim disiplin ASN yaitu:

* PP Nomor 53 Tahun 2010 (yang berlaku pada awal perkara),

” Lalu diganti PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,

Tidak dikenal istilah (Diksi) “penahanan gaji’ tanpa proses hukuman disiplin yang sah.

“Artinya gaji ASN tidak dapat dihentikan hanya karena asumsi pelanggaran disiplin, kecuali telah ada keputusan administratif yang sah,” ungkap Hadi.

“Bahkan didalam pemberitaan, Hasrianti juga mendalilkan bahwa Ombudsman menilai penahanan gaji bertentangan dengan PP 53 Tahun 2010,” sambung Hadi.

Bagaimana Jika ASN Tidak Masuk Kerja?

Jika benar seorang ASN mangkir atau tidak melaksanakan tugas, mekanisme hukumnya seharusnya yaitu dilakukan pembinaan, diberikan teguran tertulis, dilakukan pemeriksaan disiplin, dijatuhi hukuman disiplin melalui keputusan resmi.

“Sanksi dapat berupa, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, bahkan pemberhentian,” ujar Hadi.

“Namun penghentian gaji tetap harus berbasis keputusan administratif yang sah. Karena itu, apabila selama 6 tahun tidak ada SK hukuman disiplin, tidak ada pemberhentian, tetapi gaji dihentikan, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),” lanjutnya.

Persoalan Pembuktian Kehadiran

Perkara ini sesungguhnya sangat bergantung pada pembuktian faktual. Jika versi Hasrianti benar bahwa ia tetap hadir di SMPN 2 dan memiliki bukti absensi. Maka, penghentian gaji sangat problematik secara hukum.

“Pemkot dapat dianggap melakukan tindakan tanpa dasar hukum, bahkan berpotensi menimbulkan tanggung jawab ganti rugi administrasi,” jelasnya.

“Namun jika versi Pemkot benar bahwa ia tidak hadir di SMPN 2 maupun SMPN 7 selama bertahun-tahun, maka negara pada prinsipnya tidak wajib membayar ASN yang tidak melaksanakan pekerjaan, asas “no work no pay” dapat dipertimbangkan,” sambungnya.

Namun, yang menjadi masalah adalah, mengapa selama 6 tahun tidak diselesaikan melalui mekanisme disiplin ASN secara final? Karena secara administrasi pemerintahan membiarkan status ASN menggantung bertahun-tahun tanpa kepastian hukum juga merupakan bentuk maladministrasi.

Relevansi Ombudsman

Menurut pemberitaan, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) tahun 2022 dan rekomendasi lanjutan tahun 2026.

Dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yaitu bersifat wajib ditindaklanjuti oleh instansi terlapor.

“Apabila Pemkot tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, maka Ombudsman dapat mengumumkan ketidakpatuhan, menyampaikan kepada DPR/DPRD dan Presiden, serta menjadi dasar pengawasan administratif lebih lanjut,” katanya.

Analisis Kritis terhadap Tindakan Pemkot Baubau

Secara hukum administrasi, terdapat beberapa kemungkinan pelanggara yaitu:

* Cacat prosedur mutasi/penugasan: jika nota tugas tidak diterima, tidak sah, atau keliru secara administratif.

* Tidak adanya kepastian hukum:

ASN tidak boleh dibiarkan dalam status “tidak aktif tetapi tidak diberhentikan” selama bertahun-tahun. Hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas.

* Penahanan gaji tanpa dasar keputusan disiplin final: Jika benar tidak ada SK hukuman disiplin yang berkekuatan administratif, maka penghentian gaji selama 6 tahun sangat rentan dinilai melawan hukum administrasi pemerintahan.

* Potensi kerugian negara juga dapat diperdebatkan: Pemkot berdalih gaji telah “dikembalikan ke negara”. Namun, apabila nantinya terbukti penghentian gaji tidak sah, maka negara tetap berpotensi wajib membayar hak-hak ASN tersebut secara retroaktif.

Kesimpulan Pendapat Hukum

Dalam kasus tersebut terdapat dua poin penting. Pertama, jika Hasrianti memang tidak pernah menerima nota tugas dan tetap melaksanakan tugas di SMPN 2, maka tindakan penghentian gaji dan tunjangan selama 6 tahun berpotensi kuat bertentangan dengan UU ASN, PP Disiplin PNS, dan UU Administrasi Pemerintahan. Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi.

Kedua, sekalipun Pemkot menganggap Hasrianti tidak melaksanakan tugas, seharusnya penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan disiplin, penjatuhan hukuman disiplin definitif, atau pemberhentian sesuai prosedur. Bukan dengan membiarkan status ASN menggantung sambil menghentikan gaji bertahun-tahun tanpa kepastian hukum.

“Karena itu, inti masalah kasus ini bukan semata ASN masuk kerja atau tidak, tetapi apakah tindakan administrasi pemerintah daerah dilakukan sesuai due process of law dalam hukum kepegawaian ASN?”. pungkasnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *