Diduga Tak Jalankan Tugas Selama 6 Tahun, Oknum Pol PP di Buton Tetap Terima Gaji

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Salah satu oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang berstatus ASN inisial AR di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara diduga tak menjalankan tugas selama 6 tahun. Meski begitu, AR tetap menerima gaji.

Kasatpol PP Buton, LM. Muharam membenarkan hal tersebut. Menurutnya, AR sudah diusulkan untuk diberhentikan tapi usulannya mandek di Inspektorat.

“Jadi sebelum saya jadi Kasatpol PP dipenghujung tahun 2023 lalu, yang bersangkutan sudah diusulkan untuk diberhentikan oleh Kasat lama Pak Juriadin, tapi sepertinya mandek di Inspektorat,” kata Muharam dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Kamis (9/7/2026).

Tak hanya sampai disitu, di tahun 2024 juga Muharam kembali mengusulkan agar AR diberhentikan. Tapi, mengenai kepastiannya ia meminta terawangnews.com mengkonfirmasi ke BKD, BKAD, dan Inspektorat, termasuk Sekretaris Pol PP.

“Tahun 2024 itu saya usulkan kembali untuk pemberhentian. Tapi sebelum itu saya sudah surati yang bersangkutan selama 3 kali dan juga meminta secara lisan agar ke kantor tapi tidak dia tidak indahkan surat kami, makanya kami usulkan diberhentikan karena memang sudah lama tidak berkantor,” jelasnya.

“Coba konfirmasi ke BKD, BKAD, Inspektorat dan Sekretaris saya karena mereka (Sekretaris Pol PP-red) yang menggodok surat itu, kalo saya sudah TTD surat pemberhentiannya,” sambung Muharam.

Plt Kepala BKAD Buton, LM Hidayat mengaku belum mendapatkan surat pemberhentian AR. Dan AR disebut terkahir menerima gaji pada Februari 2025 lalu.

“Kalo surat pemberhentiannya belum masuk ke kami, hanya saja memang AR ini kami cek terakhir dia terima gaji itu pada Februari 2025 yang lalu,” kata Hidayat, Kamis (9/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih terus berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak Inspektorat, BKD, maupun Sekretaris Pol PP. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *