Kabar Gembira, Gaji ke-13 PPPK Buton Cair, Plt Kepala BKAD Tepis Isu PPPK Dianaktirikan

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Kabar gembira bagi sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu selama ini telah dicairkan.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala BKAD Kabupaten, LM. Hidayat, S.Sos melalui sambungan telepon, Kamis (2/7/2026) malam.

“Untuk PPPK di OPD-OPD sudah diproses, SP2D nya sudah diserahkan ke bank,” katanya.

Namun, pencairan gaji ke-13 itu belum sepenuhnya menyentuh semua PPPK di wilayah Kabupaten Buton, khususnya di lingkup Dinas Pendidikan. Sebab, anggarannya cukup besar dibanding OPD lainnya.

“Karena Dinas Pendidikan, termasuk guru-guru PPPK kebutuhannya besar sekali, kemampuan keuangan daerah belum mampu biayai,” ujarnya.

Selain Dinas Pendidikan lanjut Hidayat, Dinas Kesehatan juga belum dicairkan, namun untuk Dinas Kesehatan sementara diproses, diupayakan dalam waktu dekat sudah bisa diajukan ke bank untuk dicairkan.

“Dinas Kesehatan sementara proses mudah-mudahan secepatnya akan disampaikan ke bank untuk pencairan,” katanya.

Meski begitu, terhadap guru-guru PPPK dan PPPK di lingkup Dinas Pendidikan tetap akan dibayarkan, hanya saja Pemda masih menunggu dana dukungan yang masuk dari pemerintah pusat.

“Yang pasti akan dibayarkan, tapi saat ini kami dalam hal ini Pemda masih menunggu uang masuk atau dukungan dana dari pusat. Kalo sudah masuk kami langsung akan proses pencairannya, jadi kami mohon bersabar,” tegasnya.

Tidak Benar PPPK Tidak Dianaktirikan

Adanya isu PPPK terkesan dianaktirikan oleh Pemda dibantah Hidayat. Menurutnya, ASN dan PPPK pada prinsipnya sama. Namun, karena keterbatasan keuangan daerah sehingga, gaji ke-13 ASN lebih dahulu dicairkan.

“Sebetulnya menurut kami PPPK dan ASN statusnya sama saja, tidak ada yang dianaktirikan, tapi kembali lagi ke kemampuan daerah,” bantahnya.

“Kenapa ASN didahulukan karena memang kemampuan keuangan daerah kita yang tidak cukup. Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada istilah anak tiri, PPPK dan ASN itu sama tidak ada perbedaan,” pungkas Camat Lasalimu Selatan itu. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *