Opini  

Menelusuri Plaza Umna Rijoli: Antara Temuan BPK dan Pembuktian Tindak Pidana Korupsi

TERAWANGNEWS.com, BAUBAU – Tulisan ini merupakan menifestasi banyaknya pertanyaan publik terkait Dugaan Tindak Pidana korupsi atas aset Pemerintah Kota Baubau. Umna Rijoli Plaza.

Pemeriksaan sejumlah mantan pejabat Kota Baubau oleh Kejaksaan Negeri Baubau dalam perkara Plaza Umna Rijoli menandai fase penting dalam penegakan hukum daerah.

Dari pemberitaan yang beredar, penyidik mendalami sejarah kerja sama pembangunan plaza, fungsi pengawasan DPRD, serta temuan BPK tahun 2012 yang disebut mencapai sekitar Rp86 miliar. Di sisi lain, proses pelelangan aset juga telah ditangguhkan sampai penyidik menyimpulkan ada tidaknya peristiwa pidana.

Pertanyaan publik kemudian menjadi sederhana tetapi mendasar: apa yang harus dilakukan Kejaksaan agar perkara ini benar-benar terang, dan tidak berhenti pada sekadar dugaan?

Temuan BPK Bukan Otomatis Korupsi

Hal pertama yang perlu diluruskan ialah bahwa temuan BPK tidak otomatis berarti terjadi tindak pidana korupsi. Dalam praktik hukum keuangan negara, temuan BPK dapat berupa:

* Ketidakpatuhan administratif

* Kelemahan sistem pengendalian intern

* Potensi kerugian negara

* Kekurangan penerimaan

* Atau kerugian negara yang nyata

Baru apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara, maka unsur tindak pidana korupsi dapat mulai dibuktikan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, fokus penyidikan seharusnya bukan hanya pada angka Rp86 miliar, melainkan pada mekanisme terjadinya kerugian tersebut.

Empat Hal yang Wajib Dibuktikan Penyidik

1. Status Hukum Aset Plaza Umna Rijoli

Pemberitaan menyebut bahwa penyidik sedang mendalami status aset negara hasil reklamasi yang menjadi lokasi Plaza Umna Rijoli. Ini langkah yang tepat.

Jaksa perlu memastikan

* Apakah tanah reklamasi tersebut benar merupakan Barang Milik Daerah (BMD)?

*Siapa pemegang hak pengelolaan?

*Apakah aset telah dicatat dalam neraca pemerintah daerah?

*Apakah pemanfaatannya telah mendapat persetujuan sesuai ketentuan pengelolaan BMD?

Jika status aset tidak jelas, maka sulit menentukan apakah negara benar-benar dirugikan.

2. Legalitas Kerja Sama dengan Investor

Dalam pemberitaan, saksi menyoroti perlunya menelusuri MoU dan proses kerja sama. Di sinilah titik krusial perkara berada.

Penyidik perlu menguji

* Apakah kerja sama dilakukan melalui prosedur yang sah?

*Apakah ada penilaian aset (appraisal) independen?

*Apakah DPRD memberikan persetujuan jika diwajibkan oleh peraturan saat itu?

*Apakah jangka waktu, pembagian keuntungan, dan hak penguasaan aset sesuai regulasi?

*Apakah terdapat klausul yang merugikan pemerintah daerah secara tidak wajar?

Jika ternyata perjanjian dibuat melampaui kewenangan atau sengaja menguntungkan pihak tertentu, maka unsur penyalahgunaan kewenangan dapat mulai terlihat.

3. Aliran Manfaat dan Aliran Dana

Inilah jantung pembuktian korupsi. Jaksa tidak cukup membuktikan bahwa kebijakan itu keliru, harus dicari siapa yang diuntungkan.

Penyidikan idealnya menelusuri

* Rekening perusahaan

* Arus kredit perbankan

* Pembayaran kepada pihak ketiga

* Honorarium atau fee yang tidak wajar

* Kepemilikan saham tersembunyi

* Hubungan afiliasi antara pejabat dan investor.

Tanpa pembuktian aliran manfaat, perkara berisiko dipandang hanya sebagai kebijakan yang gagal, bukan tindak pidana.

4. Audit Kerugian Negara yang Sah

Angka Rp86 miliar dalam temuan BPK perlu dipastikan statusnya,.apakah rekomendasi administratif, potensi kerugian, atau kerugian negara yang nyata dan pasti.

Untuk kepentingan pembuktian pidana, Kejaksaan lazim meminta penghitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang seperti BPK atau BPKP. Audit inilah yang nantinya menjadi alat bukti penting di persidangan.

Apakah DPRD Juga Harus Diperiksa?

Menurut hemat saya, pemeriksaan mantan Ketua DPRD dan pihak legislatif adalah langkah yang relevan, bukan untuk langsung menyimpulkan keterlibatan, tetapi untuk menjawab:

* Apakah DPRD mengetahui substansi kerja sama?

* Apakah pernah ada pembahasan resmi?

* Apakah terdapat rekomendasi atau keberatan DPRD?

* Bagaimana fungsi pengawasan dijalankan terhadap temuan BPK?

Keterangan ini penting untuk merekonstruksi rantai pengambilan keputusan.

Dua Skenario yang Mungkin Terjadi

Skenario Pertama: Tidak Ada Tindak Pidana

Administratif/Perdata

Hasil penyidikan dapat saja menunjukkan bahwa:

*Kerja sama dilakukan berdasarkan kewenangan yang ada

*Tidak ada niat jahat (mens rea)

*Tidak ada pihak yang memperkaya diri secara melawan hukum

*Persoalan lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata atau administrasi pemerintahan

Dalam skenario ini, penghentian penyidikan merupakan langkah yang sah secara hukum.

Skenario Kedua: Ada Tindak Pidana Korupsi

Pidana Korupsi

Jika ditemukan bahwa:

*Aset daerah dialihkan secara melawan hukum

* Perjanjian sengaja dibuat merugikan pemerintah daerah

*Ada penyalahgunaan jabatan

* Ada aliran keuntungan kepada pejabat atau pihak tertentu

* Kerugian negara nyata dan dapat dihitung

Maka penyidik memiliki dasar kuat untuk menetapkan tersangka berdasarkan pasal-pasal korupsi.

Yang Paling Penting: Transparansi Penyidikan

Kasus yang melibatkan aset daerah bernilai besar selalu sensitif secara politik. Karena itu, Kejaksaan Negeri Baubau perlu menjaga transparansi proses tanpa membuka materi penyidikan secara berlebihan.

Publik berhak mengetahui:

* Objek perkara yang sedang disidik

* Dasar hukum penyidikan

*Perkembangan pemeriksaan saksi

* Status audit kerugian negara

* Dan alasan hukum apabila perkara nantinya dihentikan atau dilanjutkan

Penutup

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Kejaksaan Negeri Baubau bukanlah berapa banyak orang yang diperiksa, melainkan apakah penyidik mampu menjawab satu pertanyaan inti, apakah dalam pengelolaan Plaza Umna Rijoli benar terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak tertentu, ataukah persoalan ini semata-mata merupakan kebijakan yang gagal dan menimbulkan sengketa administratif?

Untuk menjawabnya, penyidikan harus bertumpu pada dokumen, audit, aliran dana, dan rekonstruksi keputusan, bukan sekadar pada besarnya angka temuan atau kuatnya opini publik. Di situlah hukum bekerja: membedakan antara dugaan dan pembuktian. (Adm)

Oleh: Akademisi Hadi Supriyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *