THR Karyawan Perumda Tak Dilihat dari Kehadiran, ‘Potong’ THR Bisa Dipidana, APH Harus Segera Sikapi, Simak Penjelasan Pengacara Angga

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Pengacara atau advokat Imam Ridho Angga Yuwono, S.H,.M.H kembali memberikan edukasi hukum kepada publik. Kali ini membahas tentang pemotongan tunjangan hari raya (THR) karyawan perusahaan umum daerah atau Perumda.

Angga sapaan akrab Imam Ridho Angga Yuwono mengatakan, THR bukanlah sebuah filantropi atau kemurahan hati dari perusahaan.

Dalam diskursus hukum ketenagakerjaan lanjut Angga, THR adalah lex imperatif atau hukum yang memaksa, ini merujuk pada Peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan PP nomor 49 tahun 2025 sebagai satu-satunya regulasi yang menghitung THR bagi pekerja Perumda.

Dikedua variabel perhitungan THR adalah masa kerja bukan tingkat kehadiran harian atau perhitungan berdasarkan absensi.

“Pasal 9 ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan PP nomor 49 tahun 2025 menjelaskan bahwa THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja atau buruh,” kata Angga mengutip peraturan tersebut melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (17/3/2026) malam.

Nah, kata wajib disini bersifat imperatif atau mamaksa, selanjutnya pasal 3 Peraturan Menteri Keletenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 menjelaskan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

“Perhitungannya begini, bagi karyawan yang melewati masa kerja satu tahun akan mendapatkan THR jumlahnya satu kali gaji, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang setahun misalnya enam bulan maka THRnya adalah 6 dibagi 12 lalu dikalikan jumlah gaji sebulan. Berdasarkan aturan tersebut syarat mendapatkan THR hanyalah masa kerja bukan tingkat kehadiran,” jelasnya.

“Apabila sahabat hukum mendapatkan fenomena pemotongan THR karyawan Perumda berdasarkan tingkat kehadiran maka berdasarkan aturan yang saya sebutkan tadi hal itu dapat dipermasalahkan,” sambung Angga.

Dalam penegakan hukum ketenagakerjaan tambahnya, pengusaha tidak boleh menabrak prinsip hukum favor laboris yaitu prinsip hukum yang seharusnya memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja yang posisinya lebih lemah dari pengusaha didalam hukum hubungan industrial.

Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik atau pengelola perumda yang menguntungkan koorporasi dengan cara memotong hak pekerja secara melawan hukum memiliki konsekuensi pidana yang tidak ringan.

“Ketentuan pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi mengatur pertanggung jawaban pidana tentang persoalan pemotongan-pemotongan hak seperti ini, ancaman jumlah hukuman penjaranya pun tidak main-main,” ungkapnya.

Diakhir rilisnya, Angga mengatakan, karena hukum adalah soal keadilan yang harus dirasakan untuk semua pihak, polisi atau jaksa harus segera menyikapi bila mendapatkan informasi pemotongan THR terhadap karyawan Perumda.

“Sebagi penutup, biasanya karyawan takut mempersoalkan hal semacam ini karena takut di PHK atau dikerjain oleh pengelola perumda. Nah, karena hukum adalah soal keadilan yang harus dirasakan untuk semua pihak, polisi atau jaksa harus segera menyikapi bila mendapatkan informasi persoalan semacam ini yang terjadi didaerahnya, prinsip sosialnya adalah justice for all,” tutup Angga. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *