Hukrim  

Advokat se-Kepton Warning Polda Sultra, Sebut Penetapan Oknum Pengacara LZN sebagai Tersangka Cacat Hukum

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Salah satu pengacara atau advokat senior di Kota Baubau, Imam Ridho Angga Yuwono dan La Ode Abdul Ikhisaniddyn yang tergabung dalam tim advokat se-Kepulauan Buton (Kepton) angkat bicara soal penetapan LZN (inisial) oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pernyataan tim advokat se-Kepton tersebut dilakukan untuk menanggapi derasnya pemberitaan di sejumlah media siber lokal dan nasional yang menyudutkan oknum pengacara LZN dengan narasi seolah-olah telah melakukan pemalsuan surat sengketa tanah.

Mereka pun merasa perlu meluruskan fakta yang sebenarnya demi menjaga moral publik dan integritas penegakan hukum.

“Demi Keadilan dan Marwah Advokat” merasa perlu meluruskan fakta yang sebenarnya demi menjaga moral publik dan integritas penegakan hukum,” kata Angga (sapaan akrab Imam Ridho Angga Yuwono) melalui rilis yang diterima media ini, Minggu (7/6/2026).

Ia menegaskan, per tanggal 6 Juni 2026, puluhan advokat se-Kepton secara resmi telah menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi, membela, dan mengawal hak-hak hukum LZN dari segala bentuk kriminalisasi profesi.

“Langkah ini kami ambil setelah kami bertemu langsung dengan LZN pada tanggal 6 Juni 2026 untuk mendengar kronologi perkara secara utuh, serta membedah dokumen-dokumen otentik seperti Putusan Peninjauan Kembali (PK), Surat Panggilan Tersangka, dan Surat Penetapan Tersangka. Hasilnya sangat mengejutkan, narasi yang berkembang di publik berbanding terbalik 180 derajat dengan fakta hukum yang terjadi,” ungkapnya.

Menurut Angga, penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sultra dalam menetapkan LZN sebagai tersangka ditemukan mengandung cacat hukum murni yang sangat fatal, baik secara materiil maupun formil.

Terkait dugaan cacat hukum murni tersebut, Angga baru sebatas menjelaskan 2 poin utama terlebih dahulu yaitu:

1. Pelanggaran Asas Non Retroaktif

Penyidik menjerat LZN dengan Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional atas draft dokumen yang dibuat pada 19 Juni 2019.

Secara akal sehat dan moral hukum, bagaimana mungkin perbuatan di tahun 2019 diadili menggunakan undang-undang yang baru lahir di tahun 2023?

Hal ini dianggap adalah pelanggaran telanjang terhadap Konstitusi tentang Asas Non-Retroaktif yaitu “hukum tidak boleh berlaku surut”.

“Menghukum masa lalu dengan aturan yang baru ada adalah bentuk kesewenang-wenangan yang merusak kepastian hukum. Kami tegaskan, unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP lama tidak bisa menjerat perbuatan LZN,” tegas Angga didampingi Iksan (sapaan akrab La Ode Abdul Ikhisaniddyn).

2. Pelanggaran Hukum Acara

Surat Perintah Penyidikan dalam kasus ini terbit pada 7 Oktober 2025. Berdasarkan Pasal 361 huruf a UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang Baru dan baru berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 sebagaimana Pasal 369, menyatakan bilamana penyidikan yang dimulai sebelum hukum acara pidana yang baru berlaku, wajib diselesaikan menggunakan aturan UU No. 8 Tahun 1981 yaitu KUHAP yang lama.

“Lucunya, penyidik justru memaksakan format administrasi penyidikan dan pasal-pasal formil berbasis KUHAP yang Baru saat menetapkan LZN sebagai tersangka,” kata Angga.

Ia pun menjelaskan, dalam surat penetapan tersangka menyebutkan Pasal 1 angka 14 dan angka 31, Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 89 huruf a, Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 163 ayat (3) huruf a dan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

Namun, anehnya lanjut Angga, dalam surat panggilan tersangka menyebutkan Pasal 7 ayat (1) huruf i, Pasal 22 ayat (2), Pasal 26, Pasal 28, Pasal 97 ayat (2), Pasal 100 ayat (5) huruf a, Pasal 278 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 280, dan Pasal 361 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang baru.

Sehingga menurut Angga, dasar-dasar penetapan tersangka dan surat panggilan dari Polda Sultra terhadap LZN diduga telah menabrak ketentuan Pasal 361 huruf a UU No. 20 Tahun 2025.

“Pelanggaran hukum acara transisional ini membuat administrasi penyidikan menjadi cacat prosedur dan batal demi hukum,” tegasnya.

Seruan Moral dan Sikap Lawyer Kepton

Angga menegaskan, seorang advokat dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan profesinya dengan iktikad baik untuk membela klien. Jika membuat draf hukum berdasarkan keterangan klien saja bisa dipidana, maka besok-besok tidak akan ada lagi pengacara yang berani membela masyarakat kecil yang tertindas karena takut dipenjara.

Oleh karena itu, tim advokat se-Kepton menyampaikan sikap tegas yaitu:

1. Memohon Kepada Kapolda Sultra untuk segera melakukan Gelar Perkara Khusus secara transparan guna menguji dan menghentikan kekeliruan penyidikan yang sangat kasat mata ini.

2. Menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan sepihak yang bertujuan membunuh karakter profesi LZN.

3. Menegaskan barisan solidaritas bahwa advokat se-Kepton tidak akan mundur satu jengkal pun untuk melawan segala bentuk kriminalisasi dan menjaga marwah profesi penegak hukum di Bumi Kepulauan Buton.

“Keadilan mungkin bisa ditunda oleh kekuatan tertentu, namun kebenaran akan selalu menemukan jalannya sendiri untuk menang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Polda Sultra menetapkan oknum pengacara LZN sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Penetapan tersangka LZN tersebut diketahui usai keluarnya surat nomor S.Tap/47/VI/RES.1.9/2026/Dit Reskrimum yang ditandatangani langsung oleh Direskrimum Polda Sultra pada 3 Juni 2026.

Sebagai informasi, kasus ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan Muhammad Risman Amin Boti kepada Kapolri cq Kabareskrim Polri pada 2024 lalu. Dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim mengabulkan gugatan para penggugat dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Sultra pada 12 September 2017.

Akan tetapi, putusan PN Baubau maupun PN Sultra dibatalkan melalui permohonan kasasi di MA pada 16 Mei 2018 dan putusan peninjauan kembali atau PK yang diajukan penggugat di MA pada 29 Juni 2020.

Hingga berita ini diterbitkan, terawangnews.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Polda Sultra. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *