Hukrim  

Dua Oknum ASN di Buton Diadukan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana

Oplus_131072

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara diadukan di Polres Buton atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Kedua ASN itu masing-masing SY dan SN (inisial). SY diketahui sebagai guru yang bekerja di wilayah Kecamatan Wabula, dan SN bekerja di Kompleks Perkantoran Takawa, Buton.

Aduan terhadap kedua ASN tersebut dilakukan oleh Wa Ode Hariani pada 11 Maret 2026 lalu.

“Yang diadukan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan serta pasal turut serta” kata Lukman S,H yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau selaku Kuasa Hukum Wa Ode Hariani, Senin (22/6/2026).

Lanjut Lukman, kasus tersebut bermula dari utang piutang, dimana kliennya meminjamkan uang kepada dua ASN tersebut sekira beberapa tahun lalu. Namun, seiring berjalannya waktu bukannya utang dibayar, justru malah menjadi bumerang buat Wa Ode Hariani.

“Kenapa kami adukan dua orang, karena ada keterlibatan turut serta sehingga pasal yang tetapkan adalah tentang dugaan penipuan dan penggelapan, serta pernyataan dalam KUHP baru yaitu pasal 492, 486 dan Pasal 20 KUHP,” jelasnya.

Secara singkat Lukman menceritakan kronologi kasus tersebut yang berujung pengaduan ke polisi. Awalnya, kliennya meminjamkan uang kepada dua ASN itu, atas bujuk rayu dari SN.

“Singkatnya begini, klien berikan pinjaman dana ke kedua ASN ini, tapi awalnya klien saya memang tidak kenal dengan terlapor tidak terlalu kenal dengan mereka ini, tapi karena ada bujuk rayu dari SN dan yakinkan klien saya makanya klien saya berikan pinjaman, dan dia (SN-red) ini mengaku siap jadi boroknya bantu nanti tagihkan utangnya,” ungkap Lukman.

“Dan semua bukti-bukti kami pegang, mulai dari bukti chat dan lainnya. Dan dari SY memang sampe hari ini masih ada sejumlah uang yang belum dikembalikan. Sebelumnya juga klien saya pernah mengajukan gugatan perdata di pengadilan dan dimenangkan klien saya, intinya harus segera dilakukan pengembalian bukan lagi dicicil harus dibayar lunas,” sambungnya.

Sehingga dari sejumlah rangkaian itu, kliennya memilih untuk mengadukan SN dan SY ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pasal turut serta.

“Sehingga terkait pengaduan dalam hal penipuan tentunya dapat di adukan ke ranah perdata dan pidana dimana jika dalam proses peminjaman dana tersebut bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kata bohong, tipu muslihat, martabat palsu yang membuat seseorang menyerahkan suatu barang kepadanya atau memberi suatu hutang maupun menghapus piutang dapat di kategorikan sebagai tindak pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, dihari yang sama, Senin (22/6/2026), terawangnews.com sudah lebih dahulu meminta konfirmasi dari Kasatreskrim Polres Buton, Sunarton. Namun, ia menyarankan agar agar langsung menginformasi langsung ke pelapor, karena sudah dikeluarkan SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.

“Sp2hp sudah kami kirimkan ke pelapor semua pak, mungkin lebih baik langsung konfirmasi sama pelapor,” tulis Sunarton melalui pesan WhatsApp. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *