Hukrim  

Kasus Pembunuhan di Desa Bungi Buton, Terduga Pelaku Terancam Hukuman Mati

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Masih ingat kasus pembunuhan terhadap Irwan alias Nyongki (42) yang terjadi di Desa Bungi, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 27 November 2025 lalu.

Kini, kasus tersebut memasuki babak baru. Terduga pelaku La Ode Arman alias La Ute (31) warga Desa Bungi terancam hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Ayu mengatakan, perkara tersebut akan segera disidangkan pada 27 April 2026 mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Sidangnya hari Senin tanggal 27 April dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Ayu dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Kamis (23/4/2026).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pasarwajo itu lanjut Ayu, akan dilakukan secara online. Dimana, terdakwa La Ute akan mengikuti sidang di Lapas Kelas 2A Baubau.

“Sidangnya secara online, dan untuk terdakwanya online berada di Lapas Baubau,” ujarnya.

Adapun motif terdakwa melakukan pembunuhan tersebut ungkap Ayu, karena terdakwa merasa tersinggung dengan bicara atau omongan korban dan dipengaruhi alkohol.

“Tersinggung sama omongan korban dan dipengaruhi alkohol,” ungkap Ayu.

Atas perbuatannya, La Ute dikenakan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 459 KUHP yang baru dengan ancaman pidana mati atau penjara sumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Pasal pembunuhan berencana, Pasal 459 UU KHUP yang baru, dengan ancaman pidana mati atau penjara sumur hidup atau paling lama 20 tahun,” sebutnya.

Sementara itu, mewakili keluarga korban, Mansur Maora, SP mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Namun, ia berharap terduga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

“Pada prinsipnya kami dari keluarga korban menyerahkan sepenuhnya pada proses penegakan hukum, namun besar harapan kami agar pelaku dapat di hukum seberat-beratnya, karena berdasarkan kronologi kejadian atas terbunuhnya adik kami Irwan alias Nyongki ada unsur pembunuhan berencana,” kata mantan Komisioner KPU Buton itu kepada media ini, Kamis (23/4/2026).

Disisi lain lanjut yang juga merupakan mantan Komisioner Bawaslu Buton itu, harapan hukuman berat terhadap La Ute, bukan tanpa dasar. Sebab, korban tak hanya meninggalkan keluarga besar, tapi juga istri dan anaknya yang masih kecil.

“Almarhum adik kami meninggalkan Istri dan dua orang anak yang masih kecil, untuk itu kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” harap Mansur Maora yang merupakan Ketua Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Buton itu. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *