Soal Aktivitas PT. BBDM di Buton Dihentikan Polisi, Humas Tegaskan Tidak Benar: Itu Hanya Framing Tak Berdasar

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Humas PT. Bumi Buton Delta Megah (BBDM), Mustakim tegaskan tidak ada perintah penghentian aktivitas BBDM dari pihak manapun termasuk dari pihak kepolisian.

Menurutnya, informasi yang beredar di sejumlah media bahwa Polda Sultra menurunkan 8 orang personilnya untuk menghentikan aktivitas BBDM pada 30 Mei 2026 kemarin itu tidak benar.

Sebab, sampai saat ini baik dirinya selaku Humas, maupun pihak Direksi terutama Yory Yusran selaku Direktur Utama PT. BBDM tidak pernah memperoleh surat atau sejenisnya terkait penghentian aktivitas PT. BBDM.

“Tidak benar, karena sampai detik ini tidak ada surat atau sejenisnya tentang perintah penghentian aktivitas BBDM,” kata Mustakim di Baubau, Minggu (31/5/2026) sore.

“Itu hanya framing saja yang tak memiliki dasar, jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada penghentian aktivitas PT. BBDM,” sambungnya.

Lanjut Mustakim, sepengetahuan dia, hadirnya Tim Subdit Tipiter Polda Sultra yang berjumlah 8 orang itu terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas nama Irjal Ridwan mengenai aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. BBDM, bukan untuk memberhentikan kegiatan yang tengah dilakukan oleh PT. BBDM.

“Sepengetahuan saya kedatangan teman-teman Krimsus Polda terkait adanya laporan pengaduan dari Irjal Ridwan mengenai aktivitas pertambangan yang dilakukan pihak PT. BBDM, bukan untuk memberhentikan kegiatan yang tengah dilakukan oleh pihak PT. BBDM, mengingat tidak ada satupun surat resmi dari Krimsus Polda Sultra yang kami pihak BBDM terima terkait adanya pemberhentian kegiatan,” jelasnya.

Selain itu, yang membuat Mustakim merasa ada kejanggalan atas kunjungan sejumlah personil Polda tersebut yaitu, dihadirkannya Irjal Ridwan selaku pelapor di lokasi PT. BBDM. Tentu hal ini sangat aneh karena jika dikaitkan dengan mekanisme penyelidikan, mestinya dilakukan sesuai SOP berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Nah pertanyaannya ada apa si pelapor ikut dihadirkan di lokasi, ini akan ada kejanggalan. Yang dilaporkan lain, kok justru ada informasi di media, malah beritanya yang naik soal penghentian aktivitas PT BBDM,” imbuhnya.

PT. BBDM tambah Mustakim, tidak melakukan aktivitas ilegal. Sebab, PT. BBDM memiliki izin resmi berupa RKAB, IPPKH, dan izin Tersus, sehingga sah dan berdasar melakukan aktivitas di dalam areal WIUP.

“Dan saat ini kami pihak BBDM tengah melakukan pembenahan-pembenahan antara lain merapikan dan menata tumpukan Ore Nikel, membenahi infrastruktur, fasilitas serta perbaikan jalan hauling dan fasilitas penunjang lainnya,” tegas Mustakim.

Pada kesempatan itu juga, Mustakim membantah telah memberikan statement di media manapun. Dimana di dalam sejumlah media itu dikatakan bahwa dirinya berdalih bahwa pasca dikeluarkannya surat pembekuan aktivitas PT. BBDM oleh Bareskrim Polri karena sedang Berstatus Quo, Direksi PT. BBDM versi Yory Yusran menghentikan seluruh aktivitas dan aktivitas saat ini hanya perbaikan jalan dan perbaikan jembatan.

“Itu tidak benar, saya tidak pernah memberikan statement apapun di media yang mengatakan bahwa kami menambang saat RKAB PT. BBDM keluar, namun setelah masalah itu kami hentikan, itu tidak benar, sekali lagi tidak benar. Saya nda tahu juga kenapa media menulis seperti itu,” bantahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP, Edi Raharjono belum bisa dikonfirmasi. Berulang kali dikirimi pesan melalui WhatsApp belum dibalas, begitu juga saat ditelepon tidak diangkat. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *