Hutan Adat Bukan Lagi Milik Negara, Ini Kata Sekretaris JKMA

TerawangNews.com, TAKENGON – Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh mulai melakukan pembahasan tentang pengelolaan hutan adat, dimana kali ini kegiatan atau pembahasan tersebut dilakukan di Kabupaten Aceh Tengah.

Sekretaris Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh Zulfikar Arma menyampaikan, pembahasan hutan adat di tanoh Gayo adalah salah satu program nawacita Presiden RI Joko Widodo terkait akses masyarakat adat terhadap kawasan hutan.

Hutan adat menjadi salah satu legalisasi terhadap hak masyarakat adat terhadap kawasannya, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 menyatakan hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.

“Jadi hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat ini wilayah kelolanya, kewenangannya menjadi ada hak di masyarakat adatnya,” ujar Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh Zulfikar Arma, Selasa (1/12/2020) dikutip dari rri.co.id.

Sebelum wilayah hutan adat ditetapkan, papar Zulfikar ada beberapa tahapan, salah satunya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Untuk Aceh Tengah sudah mengakui masyarakat adat melalui qanun Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pemukiman.

Namun sayangnya masih belum memiliki wilayah adat.

“Dari itu, kita dorong, ada kewenangan dari pemerintah daerah untuk menetapkan wilayah adat itu,” kata dia.

Sementara itu Wakil Ketua I Majelis Adat Gayo, Dr. Joni menyampaikan dalam mengelola hutan tidak harus menebang pohon.

“Bener Meriah kan sudah ada itu, di Damaran itu kan tidak merusak hutan. Jadi seperti itu pengelolaan hutan,” sebutnya.

Joni mengajak masyarakat untuk membangun kembali norma adat.

“Yang namanya adat tidak ada yang merugikan,” demikian Joni merampungkan pernyataannya.

Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul “Hutan Adat Bukan Lagi Milik Negara,”.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *