Hukrim  

Polisi Layangkan Surat Pemanggilan Kedua kepada Habib Rizieq

TerawangNews.com, JAKARTA – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Mohammad Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas jika hari ini keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Kalau tidak ada malam ini kita layangkan lagi surat panggilan kedua terhadap MRS dan MHA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020) dikutip dari rri.co.id.

Yusri menjelaskan jika keduanya tak kunjung hadir maka penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis (3/12/2020) mendatang.

“Mudah-mudahan kita jadwalkan hari Kamis nanti kita panggilan kedua untuk bisa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tukasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul “Polisi Layangkan Surat Pemanggilan Kedua Habib Rizieq,”.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *