Ekobis  

Program Bansos Tunai Dilanjutkan, Cek Nama Anda Disini!

TerawangNews.com, Jakarta – Program Bantuan Sosial (bansos) akan diperpanjang tahun ini 2021 berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, menurut rencana pemerintah, penyaluran bansos bakal dimulai awal Januari 2021.

Salah satu program diteruskan ke tahun 2021 adalah termasuk bansos tunai Rp300 ribu/bulan.

Bansos Rp300 ribu ini bertujuan dapat mengembalikan daya beli dan produktivitas masyarakat selama pandemi COVID-19.

Para penerima atau berhak atas bansos itu, semua dapat dilihat di laman dtks.kemensos.go.id.

Itu, berdasarkan ketentuan Program Bansos Kementerian Sosial, meski mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara masuk penjara karena dugaan koupsi bansos.

Cara pertama, adalah:

Login https://dtks.kemensos.go.id

Cara kedua, adalah:

Calon penerima bisa login dengan identitas yang dimiliki. Tentunya identitas tersebut legal dan masih berlaku.

Sedangkan identitas digunakan untuk login https://dtks.kemensos.go.id adalah;

1. NIK

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

2. ID DTKS/BDT

Nomor identitas ini diperoleh saat warga resmi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sempat disebut Basis Data Terpadu (BDT).

3. Nomor PBI JK/KIS

Identitas berupa deretan nomor ini diterima jika termasuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Jika satu dari tiga identitas tersebut ada, calon penerima bansos tunai bisa langsung login https://dtks.kemensos.go.id.

Kolom login terdapat di sisi kiri atas tampilan desktop situs DTKS.

Cara login https://dtks.kemensos.go.id;

1. Pilih ID kepesertaan yang dimiliki,

2. Ketik nomor kepesertaan dari ID yang dimiliki,

3. Ketik nama sesuai ID,

4. Masukkan huruf kode yang terlihat dalam kotak,

5. Jika kode yang dimasukkan tidak sesuai, klik kotak kode untuk mendapatkan yang baru.

“Sistem akan mencocokkan ID dan Nama yang diketik dengan yang ada dalam database DTKS,” tulis DTKS terkait cara kerja sistem tersebut.

Dikutip dari situs Kemensos, bansos tunai Rp300 ribu sebetulnya tidak hanya untuk masyarakat terdaftar dalam DTKS.

Sebab, menurut informasi Kemensos di website itu, mereka yang datanya tidak ada dalam https://dtks.kemensos.go.id/login juga bisa mendapat bantuan.

Namun, nama belum tercantum pada data https://dtks.kemensos.go.id/login harus dengan syarat jika ingin mendapatkan bantuan, yaitu dengan usulan daerah.

Sumber: rri.co.id

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *