Pilkada Buton, 2022 atau 2024? Ini Penjelasan KPU

TERAWANGNEWS.COM, Buton – Kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton, Sulawesi Tenggara hingga saat ini belum diketahui, apakah akan dilaksanakan pada tahun 2022 atau 2024?

Terkait itu, Ketua KPU Buton, Burhan mengatakan, bahwa mengenai pelaksanaan Pilkada Buton, pihaknya masih menunggu regulasi.

“Masih menunggu regulasi, sampe sekarang belum ada regulasi,” kata Burhan melalui sambungan telepon, Kamis (7/1/2021) sore sekira pukul 16.40 WITA.

Menurut Burhan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pilkada terakhir dilaksanakan di tahun 2020, Pilkada berikutnya disebutkan November 2024. Sehingga, ketika ada perubahan bahwa penyelenggaraan Pilkada dilakukan tahun 2022, itu merupakan urusan Pemerintah dan DPR RI.

“Kalo Pilkada Buton itu sama seluruh Indonesia serentak untuk Pilkada 2022 karena regulasi Undang-Undang 10 tahun 2016 itu Pilkada terahir itu di tahun 2020. Pilkada berikutnya itu disebutkan November 2024, jadi kalo ada perubahan Pilkada di 2022 itu urusannya Pemerintah dan DPR,” jelasnya.

Terlepas itu, tambah Burhan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pihaknya setiap bulan terus melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Itukan seluruh Indonesia, pemutakhiran data berkelanjutan itu memang ada ketentuannya di Undang-Undang 7 tahun 2017 itu, tiap bulan penetapan pemilih berkelanjutan, kemudian sudah ada aturan dari KPU RI setiap bulan ada daftar pemilih berkelanjutan,” pungkasnya.

(min/al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *