TERAWANGNEWS.COM, Buton – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pasarwajo, Polres Buton, Sulawesi Tenggara, telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus racuni satu ekor sapi betina di Kelurahan Wasaga, Kecamatan Pasarwajo, Buton.
Kanitreskrim Polsek Pasarwajo, Bripka Zabar Sam SH mengatakan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Ahmad alias Daeng Ama (32), warga Kelurahan Wangkanapi, Kota Baubau, asal Makassar Sulawesi Selatan.
“Untuk tersangka satu orang atas nama Ahmad alias Daeng Ama,” kata Zabar melalui WhatsAppnya, Sabtu (13/2/2021) sore.
Dalam kasus itu lanjut Zabar, Daeng Ama melakukan aksinya seorang diri.
“Dia melakukan aksinya seorang diri,” ungkapnya.
Sayangnya, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi lanjutan dari Polisi, mengenai pasal yang dikenakan terhadap pelaku.
Hingga berita ini dinaikan, Bripka Zabar belum memberikan jawaban.
(al)