TERAWANGNEWS.COM, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak legalisasi minuman keras (miras) menyusul penandatanganan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang legalisasi miras di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.
Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB, Syaikhul Islam mengatakan, Perpres yang ditandatangani pada 2 Februari 2021 lalu itu menuai penolakan dari banyak pihak, salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Jangan pula penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu jadi alasan. Ini negara Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain,” kata Syaikhul, Senin (1/3/2021).
Anggota DPR RI ini mengatakan, penolakan PKB, terutama pada bagian legalisasi minuman keras didasarkan pada banyak pertimbangan yang tujuan satu-satunya demi bangsa.
PKB menilai, kata dia, legalisasi minuman keras meski hanya dalam wilayah tertentu sudah mencederai Bangsa Indonesia yang berasaskan Pancasila.
Lebih jauh, Syaikhul menegaskan, bahwa penolakan PKB karena mengkhawatirkan masa depan generasi muda bangsa Indonesia yang seharusnya diproteksi dari hal-hal negatif.
“Legalisasi miras dapat merusak generasi bangsa,” pungkasnya.
Sumber: rri.co.id
(al)






