Polemik Tapal Batas Desa Winning dan Kancina’a di Buton, Ini 4 Poin yang Disepakati

Asisten Administrasi Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Buton, Alimani (kiri) didampingi Kabag Tapem Buton, La Djuara, Rabu (10/3/2021) (Foto: Ist).

TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Asisten Administasi Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buton, Alimani memimpin Rapat Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa  (Desa Kancina’a dan Desa Winning) di Anjungan Kantor Bupati Buton, Rabu (10/3/2021).

Dilansir dari Facebook Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Buton, rapat tersebut menindaklanjuti pertemuan sebelumnya di ruang Komisi DPRD Kabupaten Buton pada 3 Maret lalu yang dihadiri oleh Kepala Dinas Permukiman, Kabag Tapem, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional, Camat pasarwajo, dan para Kepala Desa dan tokoh masyarakat masing-masing desa.

Pada Kesempatan ini,  Asisten I mengatakan, rapat tersebut untuk membicarakan hal-hal konkrit dan menindaklanjuti persoalan mengenai penetapan dan penegasan batas desa.

Berikut 4 poin yang disepakati dalam rapat tersebut:

  1. Dalam hal menentukan batas administrasi kedua Desa (Kancina’a dan Winning) tidak menghilangkan kepemilikan tanah oleh warga Wining maupun warga Kancina’a yang sudah memperoleh sertifikat secara sah.
  1. Bagi lahan yang belum memiliki sertifikat (namun sudah diperkebuni kurang lebih 5 tahun) untuk mengurus hak kepemilikan sertifikatnya dan harus meminta persetujuan dari Kepala Desa wilayah administrasi pemerintahan dimana lokasi/lahan tersebut setelah adanya penetapan batas Administrasi Pemerintahan kedua Desa (Winning dan Kancina’a).
  1. Dalam hak untuk menambah perkebunan baru oleh warga kedua desa  (Wining dan Kancina’a) sejak berita acara ini dibuat sementara waktu dihentikan sebelum adanya ketetapan batas administrasi kedua desa dimaksud (Wining dan Kancina’a).

4. Hal-hal yang bersifat penting dan strategis untuk menyelesaikan persoalan kedua desa dimaksud (Wining dan Kancina’a) harus ditempuh dengan semangat kekeluargaan dan menghindari konflik dan kekerasan.

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *