Kembali Memanas, Ketua DPRD Buton Sebut Surat Perintah Pengosongan Aset dari Sekda Baubau Salah Alamat

Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad SH.

TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Ketua DPRD Kabupaten Buton, Hariasi Salad SH sebut surat perintah pengosongan aset yang ditandatangi Sekda Kota Baubau, Roni Muhtar salah alamat.

“Menurut saya kalo ada surat dari Pemkot Baubau ke penghuni aset Kabupaten Buton yang berada di Kota Baubau agar dikosongkan, itu salah alamat,” kata Hariasi dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (14/4/2021) malam.

Untuk itu, dengan tegas Hariasi mengimbau kepada seluruh penghuni rumah dinas untuk tidak mengindahkan surat pemberitahuan atau surat peringatan dari Pemkot Baubau tersebut, karena eks rumah dinas masih tetap menjadi aset Kabupaten Buton.

“Kami mengimbau kepada seluruh penghuni rumah dinas untuk tidak menghiraukan surat pemberitahuan atau surat peringatan dari Pemkot Baubau yang ditandatangani Sekda Baubau, Roni Muhtar, karena eks rumah dinas masih tetap aset Kabupaten Buton,” imbaunya.

Mestinya lanjut Politisi Golkar ini, Pemkot Baubau, juga harus melaksanakan apa yang telah menjadi kesepakatan pada pertemuan yang difasilitasi oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi di salah hotel di Kota Baubau beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh Walikota Baubau, Bupati Buton, Ketua DPRD Baubau, Kapolres Baubau, Kapolres Buton, Kajari Buton, Sekda Baubau, mantan Bupati Buton, Umar Samiun, dan dirinya selaku Ketua DPRD Buton.

Dimana dalam pertemuan tersebut menurut Hariasi, kedua belah pihak dalam hal ini Pemkot Baubau dan Pemkab Buton telah menyepakati beberapa hal yaitu:

  1. Bahwa persoalan aset akan diselesaikan dengan cara adat dan budaya keButonan karena kita sama-sama orang Buton yakni dengan cara komunikasi dan akan dilaksanakan secara musyawarah.
  2. Bahwa kedua belah pihak saling menahan diri tidak usah lagi saling berkomentar di media
  3. Bahwa aset Kabupaten Buton yang ada di Baubau akan diserahkan secara bertahap,dan Walikota Baubau sudah mengamini itu dengan mengatakan bahwa pihaknya akan menerima apa saja yang akan diserahkan
  4. Menyangkut aset yang menjadi sumber PAD Kabupaten Buton masih tetap menjadi milik Kabupaten Buton.

“Jadi seharusnya Pemkot Baubau juga harus melaksanakn apa yang telah kita sepakat bersama dalam rapat itu, bukan melakukan atau meminta kepada penghuni rumah untuk meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut, apalagi rumah tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkab Buton,” ingatnya.

Sehingga tambah Hariasi, dari beberapa keseapakatan itu, pihaknya telah melaksanakan apa yang sudah disepakati di Hotel Zenith tersebut, dengan melakukan rapat paripurna persetujuan pelepasan aset Kabupaten Buton sebayak 5 item.

“Untuk kami meminta kepada Pemkot Baubau untuk sama-sama kita melaksanakan kesepakatan yang telah kita sepakati bersama demi kondusifnya dua daerah yang sama-sama kita cintai ini, apalagi dalam suasana Bulan Ramadhan, janganlah mengusik masyarakat yang lagi konsen menjalankan ibadah puasanya,” harapnya.

Untuk diketahui, surat perintah pengosongan yang ditandatangani Sekda Kota Baubau, Roni Muhtar, para penghuni diminta untuk segera meninggalkan rumah dinas, paling lama tanggal 20 April 2021.

(al).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *