Usai Rakor dengan Muna, Pemkab Buton Gelar Rapat Selesaikan Batas Wilayah dengan Kota Baubau

TERAWANGNEWS.com, – Usai pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kabupaten Buton dengan Muna, Rakor penegasan batas wilayah dilanjutkan dengan segmen kedua yaitu penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Buton dengan Kota Baubau.

Rapat yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sultra dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI yang dipimpin oleh Sekda Sultra, Dr. Hj. Nur Endang Abbas dilaksanakan di ruang rapat Kantor Gubernur Sultra, Rabu (19/5/ 2021) siang sekira pukul 11.30 WITA.

Pada kesempatan ini, Bupati Buton Drs. La Bakry dan Walikota Baubau Dr. H. AS. Tamrin akhirnya sepakat tidak ada persoalan batas wilayah antara dua daerah dengan menandatangani berita acara kesepakatan.

Ikut bertanda tangan dalam kesepakatan tersebut antara lain, Sekda Sultra, Dr. Hj. Nur Endang Abbas, dan mengetahui Direktur Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI selaku Ketua Tim IX Percepatan Penegasan Batas Daerah Kemendagri RI, Dr. La Ode Ahmad P. Balombo.

Sesuai Berita Acara Kesepakatan Nomor 40/BAD II/IX/V/2021 disepakati 5 poin, yaitu :
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dan Kota Baubau sepakat tidak terdapat permasalahan batas daerah antara Kabupaten Buton dengan Kota Baubau;
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dan Kota Baubau dengan memperhatikan hak-hak masyarakat, sepakat terhadap penarikan garis batas oleh pihak Kemendagri RI;
3. Pemerintah Daerah Kota Baubau dan Kabupaten Buton sepakat terhadap pertigaan antara Kota Baubau dengan Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Buton berada di pertemuan sungai dengan koordinat 5° 28′ 46,601″ LS dan 122° 44′ 32,354″ BT ;
4. Terkait aset Pemerintah Kota Baubau dan aset Pemerintah Kabupaten Buton ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
5. Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dan Pemerintah Daerah Kota Baubau sepakat untuk ke tahap selanjutnya yaitu penyusunan draft Permendagri.

Bupati Buton, Drs. La Bakry menuturkan, pada prinsipnya kesepakatan ini untuk kemaslahatan pemerintah kedua daerah dan tentunya masyarakat itu sendiri.

“Pada prinsipnya saya hanya menitipkan dua aspek yang harus dipenuhi dalam penegasan batas wilayah ini yaitu pertama hendaknya tidak mengganggu hak-hak masyarakat. Yang kedua tidak mengurangi luas wilayah, Kota Baubau tidak berkurang wilayahnya, demikian juga dengan Kabupaten Buton. Sehingga tidak mempengaruhi hak-hak transfer ke daerah. Sepanjang dua aspek ini dipegang dalam menentukan batas wilayah maka tidak akan ada masalah,” ungkap Ketua Bapera Sultra tersebut.

Bupati daerah penghasil Aspal Alam terbesar di dunia ini berharap dua aspek yang telah disebutkan tadi hendaknya menjiwai setiap kesepakatan penentuan batas wilayah antara dua daerah bertetangga tersebut.

Ketua DPD Golkar Buton ini menambahkan, diskusi soal tapal batas ini sudah beberapa kali dilakukan. Yang krusial hanya batas Kecamatan Bungi, Kota Baubau dengan Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Di sebelah timur antara Kecamatan Sorawolio dan Kecamatan Pasarwajo yaitu Desa Kaongkeongkea.

“Sudah selesai kemarin berdasarkan Berita Acara yang sudah ada sebelumnya dan hibah aset yang disepakati. Saya harap tidak lagi polemik yang terpenting tidak mengurangi hak-hak warga,” harapnya.

Sementara itu, Walikota Baubau Dr. H. A. S. Tamrin mengungkapkan, loyal terhadap pimpinan, berarti berpatokan pada peraturan yang ada.

“Pegang itu aturannya harus tegak lurus. Jangan kita menyepakati yang melanggar aturan. Oleh sebab itu, Pak Gubernur sudah sampaikan ke saya. Ya diteruskan saja itukan aset pemerintah. Itu yang saya pegang sehingga sepakat,” ungkapnya.

Ada beberapa versi batas, intinya itu kata Walikota Baubau aturan itu memandu semua pihak. Setelah itu jika ada penafsiran lagi, semua diserahkan kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat dan juga Direktur Ditjen Kemendagri RI.

“Terima kasih dan saya siap untuk menandatangani berita acara kesepakatan dan akan ditindaklanjuti dengan tata cara pengelolaan aset daerah,” tegasnya.

Sementara itu Sekda Sultra, Dr. Hj. Nur Endang Abbas sangat mengapresiasi kearifan kedua pimpinan daerah.

“Segmen Muna dan Buton cepat dan alhamdulilah segmen penentuan tapal batas wilayah antara Pemerintah Kota Baubau dengan Kabupaten Buton juga lebih cepat kesepakatannya. Ini tentu karena kearifan dari Walikota Baubau dan Bupati Buton yang kemudian dimediasi oleh Kemendagri dalam hal ini Pak Direktur. Kesepakatan ini akan menjadi ketetapan hasil pertemuan kita hari ini untuk kemudian menjadi ketetapan Kemendagri,” tegasnya.

Lebih lanjut Jenderal ASN Pemprov Sultra ini mengungkapkan, semua sudah terurai dalam setiap poin-poin kesepakatan yang akan menjadi patokan Kemendagri dalam menetapkan batas wilayah sesuai yang diarahkan Presiden kepada Mendagri RI.

“Dan alhamdulilah diteruskan oleh Ketua Tim Percepatan Penegakan Batas Wilayah Sulawesi yang merupakan putera daerah Sultra, mantan Pj. Sekda dipercayakan untuk kembali membantu kita. Mudah-mudahan ini menjadi berkah dan menambah kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” bebernya.

Diwaktu yang sama, Ketua Tim Percepatan Penegasan Batas Wilayah Sulawesi Kemendagri RI Dr. La Ode Ahmad P. Balombo mengatakan, pihak-pihak terkait tinggal memperbaiki dan merefresh batas yang sudah ada dalam bentuk berita acara dengan memperhatikan hak-hak masyarakat di dua daerah otonom.

“Terkait dengan hibah aset akan diproses sesuai dengan kesepakatan dan mekanisme yang ada,” pungkas mantan Pj. Sekda Sultra ini (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *