Bupati La Bakry Kukuhkan Pengurus BP-4 Buton

TERAWANGNEWS.com, Buton – Cerai itu tidak dilarang. Tapi ada perkataan yang sering kita dengar bahwa ada sesuatu yang boleh dilakukan tapi di benci oleh Allah yaitu perceraian.

Demikian dikatakan Bupati Buton, Drs. La Bakry, M.Si saat mengukuhkan 44 Pengurus Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Kabupaten Buton masa khidmat 2022-2027 di Pelataran Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Buton, Sabtu (15/1/2022).

La  Bakry berharap, semua organisasi keagamaan yang ada di Kabupaten Buton yang merupakan mitra Kemenag bisa dihidupkan, dan hari ini kembali di hidupkan lagi BP-4. Semoga bisa berperan dalam melestarikan perkawinan.

Tantangan yang dihadapi para Pengurus BP-4 lanjut La Bakry, yaitu bagaimana berkolerasi mencari formulasi.

“Kita harus banyak mencari referensi agar kita mampu menekan kasus perceraian yang setiap tahunnya terjadi,” katanya.

Lebih lanjut Ketua DPD II Golkar Buton ini mengatakan, kedepan kasus perceraian yang masuk di Kantor Pengadilan Agama harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari BP-4.

Pada kesempatan itu, Ketua Bapera Sultra ini mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pihak Kemenag yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menjalankan setiap organisasi keagamaan.

“Saya ucapkan terimakasih karena selama ini pihak Kemenag telah bersinergi dengan Pemda dalam menjalankan setiap organisasi keagamaan dan selama berjalannya hampir semua bidang didiskusikan dengan Pemda,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Prov Sultra, H. Zainal Mustamin, S.Ag., MA mengatakan, Pengurus BP-4 memiliki tugas yang sangat mulia yaitu bagaimana mengantarkan keluarga menjadi lestari dunia dan akhirat.

“Menjadi pengurus BP-4 ini memiliki tugas yang sangat mulia sekaligus sangat berat. Saking beratnya sampai Bapak Bupati sendiri yang kukuhkan,” tuturnya.

Melalui BP-4 ini lanjut Zainal, diharapkan bisa membantu Bupati Buton untuk melestarikan keluarga sebagai bagian dari tanggungjawab bersama antara pemerintah dan Kemenag.

“Mudah-mudahan teman-teman Pengurus BP-4 bisa berkomitmen melakukan konsolidasi organisasi sampai ke kecamatan agar masalah ini tuntas sampai ke akar rumput,” harapnya.

Sementara itu, Ketua BP-4 Sultra, KH. Rhya Madi mengucapkan selamat kepada pengurus BP-4 Kabupaten Buton yang baru saja dikukuhkan.

“Kalau dulu pelestarian perkawinan tidak ada sehingga banyak kasus perceraian karena sejak tahun 1974 Undang-Undang mengamanatkan perceraian hanya sah lewat pengadilan agama,” ungkapnya.

“Sekarang ini perceraian bukan dilarang hanya saja alangkah baiknya jika rumah tangga dilestarikan keutuhannya,” sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan, tidak boleh kasus perceraian masuk Pengadilan Agama kalau belum mendapat rekomendasi dari BP-4. Nanti akan ada pendaftaran khusus untuk menjadi mediator di BP-4, sehingga setiap kasus perceraian yang masuk dalam Pengadilan Agama akan dikembalikan ke BP-4 untuk mendapat mediasi menuju pelestarian selama beberapa bulan baru kemudian bisa diproses di Pengadilan Agama.

“Kita harapkan semoga organisasi ini bisa berjalan sesuai AD-ART dengan misi bagaimana bisa melestarikan perkawinan sehingga angka perceraian bisa diminimalisir,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri antara lain, Ketua MUI Sultra, Kepala Bidang Lingkup Kanwil Kemenag Sultra, Kepala Kemenag Kabupaten Buton, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Buton, Ketua MUI Kabupaten Buton dan Pengurus BP-4 Kabupaten Buton.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *