Hukrim  

Gunakan Dana Pinjaman, Jalan Mantowu-Lawele Mangkrak, PUPR Buton Masih Bungkam dan Terkesan Hindari Wartawan

TERAWANGNEWS.com, Buton – Pihak PUPR Kabupaten Buton hingga kini belum berkomentar atau masih bungkam dan terkesan menghindari wartawan soal mangkraknya pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Mantowu, Kecamatan Pasarwajo dengan Desa Lawele, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berulang kali dihubungi, baik melalui telepon maupun WhatsApp, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton, Wahyuddin belum memberikan jawaban. Begitu juga dengan Kabid Bina Marga selaku KPA, Erwin.

Pihak perusahaan pun enggan berkomentar. Mereka malah menyarankan awak media ini untuk bertanya langsung ke PUPR.

Sebelumnya diberitakan, anggaran pekerjaan jalan tersebut senilai Rp20 miliar yang bersumber dari dana pinjaman.

Dari situs resmi lpse.butonkab.go.id, pembangunan Jalan Mantowu-Lawele dilelang tahun 2021 lalu dan dimenangkan oleh PT. Bukit Wolio Indah dengan pagu Rp20 miliar.

Berdasarkan sumber terpercaya yang dihimpun terawangnews.com, pekerjaan jalan tersebut baru mencapai sekira 60 persen.

“Memang belum selesai semua, kalo tidak salah kurang lebih baru sekitar 60 persen yang selesai,” kata sumber, Rabu (16/2/2022).

Sekedar diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 78 Ayat 3 Dalam hal penyedia huruf f yaitu terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak maka dikenakan sanksi administratif berupa sanksi daftar hitam, sanksi ganti kerugian, dan/atau sanksi denda.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *