Pelaku Perjalanan Seluruh Moda Transportasi Wajib Vaksin Booster, Mendagri Minta Kepala Daerah Beri Hadiah ke Warga Agar Mau Vaksin Booster

TERAWANGNEWS.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta agar bupati dan wali kota berinisiatif memberikan hadiah bagi warga yang mengikuti vaksinasi dosis ketiga (booster) Covid-19. Hal ini sebagai upaya meningkatkan capaian vaksin booster yang cenderung stagnan dalam beberapa bulan terakhir.

“Ide-ide kreatif teman-teman kepala daerah waktu dulu, misalnya vaksinasi booster kemudian diberikan sembako, lucky draw-nya motor, atau lucky draw mesin speed di daerah nelayan. Itu kita sudah sampaikan saat Zoom meeting,” kata Tito di TMII, Jakarta Timur, Minggu (17/7/2022) dikutip dari CNN Indonesia.com.

Tito menyebutkan, berdasarkan laporan dari sejumlah daerah, rendahnya capaian vaksinasi booster salah satunya disebabkan karena kejenuhan warga di masa pandemi yang sudah lebih dari dua tahun.

Kemudian, banyak warga yang menganggap gejala Covid-19 cenderung ringan, sehingga tidak perlu khawatir. Selain itu, ada euforia di masyarakat karena kasus Covid-19 mengalami penurunan.

“Sehingga perlu ada vaksinasi booster yang bersifat imperatif dengan regulasi seperti perjalanan,” ujarnya.

Menurut laporan Kementerian Kesehatan, hingga Minggu pukul 12.00 WIB, capaian vaksinasi dosis ketiga baru mencapai 25,33 persen. Dari total sasaran sebanyak 208.265.720 warga, baru 52.747.194 yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.

Pemerintah pun mulai mewajibkan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum, salah satunya mal mulai Minggu ini.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa penumpang yang telah menerima booster tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, masyarakat yang belum menerima booster diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 tersebut sebelum keberangkatan. Aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat di bawah 18 tahun.

Editor: La Ode Ali

Sumber: CNN Indonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *