TERAWANGNEWS.com, Buton – Pihak Pertamina Regional Sulawesi akhirnya angkat bicara soal tingginya harga BBM jenis Solar dan sulit diperoleh warga khususnya di Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Senior Supervisior Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan, apa yang dialami oleh sejumlah warga atau nelayan di Kecamatan Lasalimu Selatan (Lasel) bukan sebuah keresahan yang mewakili seluruh nelayan. Karena pertama, bisa jadi nelayan tersebut tidak memiliki pas untuk melaut.
“Nelayan mendapatkan Solar dengan harga mahal itu di pengecer, sebetulnya itu bukan keresahan yang mewakili seluruh nelayan karena bisa berarti nelayan tersebut, satu tidak memiliki pas untuk melaut, kedua merupakan nelayan individu yang mungkin melautnya jarang-jarang, sehingga mereka kalo misalnya pelaut tulen atau asli pasti mereka bisa mendapatkan solar dengan harga di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi,” katanya melalui WhatsApp, Senin (19/9/2022) malam.
“Surat rekomendasinya bisa didapatkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan apabila mereka memiki pas untuk melaut dan juga kedua tergabung dalam asosiasi atau kelompok nelayan,” sambungnya.
Hal ini tentu kata dia, sudah sejak lama diterapkan seluruh nelayan di Indonesia. Sehingga, jika masih ada dari mereka (nelayan) yang membeli Solar dengan harga tinggi di pengecer, ia harapkan agar nelayan tersebut bisa bergabung di kelompok nelayan dan mengurus pas laut di DKP setempat.
“Jadi harapannya hal ini tidak jadi parameter, karena ini bisa teridentifikasi sebagai nelayan individu atau jarang-jarang melaut,” harapnya.
Untuk itu, sebagai distributor BBM tambah Taufiq, pihaknya juga perlu ada identifikasi agar nelayan itu legal dan sah untuk mendapatkan BBM, sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Caranya, kata dia yaitu dengan membawa surat rekomendasi ke SPBU untuk melakukan pengisian BBM dengan menggunakan jerigen.
“Karena tidak mungkin mereka membawa mesin kapalnya ke SPBU,” ujarnya.
“Jadi hal ini sudah sejak lama dilakukan melalui SKPPH Migas Nomor 20 tahun 2017 dan surat rekomendasi ini sebagai identifikasi juga bahwa kalo yang mengisi jerigen tidak membawa surat rekomendasi maka dipastikan itu penimbun dan apabila SPBU ditemukan melayani hal tersebut jerigen tanpa surat rekomendasi maka akan kita sanksi tegas,” pungkas Taufiq.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di Kecamatan Lasalimu Selatan mengaku kesulitan mendapatkan BBM jenis Solar. Selain sulit, harganya juga melambung tinggi, hingga mencapai Rp240 ribu bahkan Rp260 ribu per jerigen ukuran 20 liter.
Penulis: La Ode Ali