Bupati Buton Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi Nota APBD Perubahan 2022

TERAWANGNEWS.com, Buton – Penjabat Bupati Buton, Basiran melalui Asisten I Setda Buton, Alimani menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penyampaian nota perubahan keuangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Buton tahun anggaran 2022.

Rapat paripurna ini berlangsung di ruang sidang Sekretariat DPRD Buton, Rabu (21/9/2022).

Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Buton, Rafiun bersama Wakil Ketua II DPRD, Lisna serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Buton, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten beserta seluruh Pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton.

Pada kesempatan itu Asisten I, Alimani menyampaikan pandangan umum Fraksi Kebangkitan Persatuan Indonesia, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Karya Perjuangan Indonesia Raya, Fraksi Amanat Nasional Demokrat Untuk Buton Lebih Baik dan Fraksi Nasional Demokrasi, dan pada sidang Dewan yang terhormat yang dilakukan tanggal 20 September 2022 merupakan hal penting dalam rangka melaksanakan fungsi Anggaran DPRD terhadap penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Buton.

Pandangan Fraksi merupakan wujud kritikan dan tanggapan yang bersifat konstruktif atas penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Buton guna efektivitas dan efisiensi pemanfaatan APBD bagi masyarakat.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:

Silpa sebesar Rp. 80.154.625.601,61 merupakan sisa DAK Tahun 2021 baik fisik maupun non fisik, dan termasuk sisa pinjaman yang telah dilaksanakan pekerjaannya, serta dana yang bersumber dari DAU. Namun demikian, dana silpa ini tetap akan dimanfaatkan pada perubahan yang akan menyeimbangkan besarnya belanja daripada pendapatan.

Silpa Rp. 6.048.955.870,- bukan merupakan pinjaman baru, akan tetapi merupakan sisa pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan pada pembangunan jalan sebesar Rp. 4.382.296.820 dan Mess Buton sebesar Rp. 1.666.659.050,-.

Pengeluaran pemerintah sebesar Rp. 3.150.000.000,- merupakan bentuk penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum untuk menjawab Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton, yang diarahkan pada pengadaaan air bersih masyarakat miskin perkotaan yang akan mendapat pengembalian dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR sebesar jumlah sambungan rumah yang terpasang.

Pendidikan anak usia dini merupakan hal yang banyak diintervensi baik swasta maupun negeri. Terkait PAUD yang dibangun oleh pihak swasta merupakan tanggung jawab yayasan tersebut, dan yang dibangun oleh pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyiapkan ketersediaan guru baik melalui PPPK maupun seleksi CPNS yang tentunya perlu rekomendasi Pemerintah Pusat.

Peningkatan PAD merupakan target bersama melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan, baik pajak maupun retribusi serta sumber-sumber PAD yang sah. Strategi pencapaian peningkatan PAD ini perlu dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Oleh sebab itu melalui strategi sosialisasi dan penerapan digitalisasi dalam pengelolaan keuangan yang telah dan akan dilakukan diharapkan dapat menjadi solusi peningkatan PAD.

Salah satu strategi dalam penanggulangan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan perluasan lapangan kerja adalah melalui pemberdayaan UMKM sebagai pilar ekonomi yang akan terus didorong dan difasilitasi dalam pengembangan UMKM dan IKM, diantaranya pemberian bantuan sarana produksi UMKM dan IKM, pembinaan dan pendampingan kelompok UMKM dan IKM.
Pemenuhan hak dasar yaitu pendidikan dan kesehatan merupakan urusan wajib yang menjadi mandatori spending, secara kolektif dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setiap tahunnya yang diharapkan dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Proses penyusunan perencanaan dan penganggaran tetap menggunakan prinsip-prinsip efektivitas, efisien, transparan, dan akuntabel.

Atas hal tersebut maka skala prioritas menjadi keharusan didalam menyikapi keterbatasan fiskal daerah dibandingkan dengan besarnya kebutuhan masyarakat. Skala prioritas tentunya mempertimbangkan isu-isu strategis.

Perubahan APBD tentunya mempertimbangkan perubahan asumsi asumsi pada kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan termasuk didalamnya perubahan kebijakan asumsi ekonomi makro diantaranya inflasi daerah yang mempengaruhi perubahan kebijakan belanja.

Demikian jawaban Pemerintah Daerah atas tanggapan fraksi fraksi DPRD, dan Pemerintah memberikan apresiasi dan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD atas masukan dan kritikan terhadap pelaksanaan perencanaan anggaran pembangunan, sehingga apa yang menjadi target pembangunan melalui indikator-indikator yang jelas dan terukur dapat dilaksanakan dan selaras dengan pembangunan nasional, dan semoga apa yang telah disampaikan di atas dapat menjawab semua harapan dari semua fraksi, dan apabila masih ada hal-hal yang belum jelas akan dilanjutkan dalam rapat kerja gabungan komisi Dewan bersama pihak Eksekutif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *