TERAWANGNEWS.com, Buton – Terkait perkembangan dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Expo di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Polisi Bambang Wijanarko belum mau berkomentar banyak.
Hal itu lantaran, surat perintah penyelidikan mengenai kasus tersebut, baru diterbitkan pada 19 September 2022 lalu.
“Surat perintah penyelidikan terkait hal ini baru saya tanda tangani per tanggal 19 September kemarin ya, saya belum bisa berikan penjelasan karena masih awal sekali proses lidik berjalan,” kata Dirkrimsus melalui WhatsApp, Jum’at (23/9/2022) malam sekira pukul 20.26 WITA.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan Gedung Expo yang terletak di Kompleks Perkantoran Takawa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton tersebut telah menelan anggaran belasan miliar rupiah, namun belum kunjung rampung atau mangkrak.
Awalnya proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2017 melalui APBD Sultra sebesar Rp7,7 miliar, kemudian dilanjutkan kembali pembangunannya di tahun 2018 dengan menggunakan APBD Buton sebesar Rp3,5 miliar, lalu dianggarkan lagi di tahun 2019 melalui ABPD Buton sebesar Rp4,8 miliar, dan tahun ini dianggarkan kembali masih menggunakan APBD Buton sebesar Rp9 miliar lebih yang pekerjaannya masih terus berlangsung.
Terpisah, Kajari Buton, Ledrik mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya bahwa, pada proyek tersebut mendapat pendampingan dari Kejari Buton melalui TP4D khususnya pekerjaan ditahun 2017 hingga 2019.
“Setahu saya itu ada pendampingan dari Kejari Buton melalui TP4D, Kajarinya sebelum saya,” kata Ledrik kepada media ini, Jum’at (23/9/2022) malam melalui telepon WhtasApp.
Penulis: La Ode Ali