Dua Sejoli di Buton Menikah di Rutan Polisi

TERAWANGNEWS.com, Buton – Sepasang kekasih di Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus menikah di rumah tahanan (rutan)  Polsek Ambuau.

Hal itu lantaran pemuda inisial J menjadi tersangka dalam dugaan kasus penganiyaan. Sehingga, J harus menikahi V di rumah tahanan Polsek Ambuau, Sabtu (24/9/2022).

Atas pernikahan tersebut, J mengaku sedih bercampur bahagia karena tidak menyangka akan melangsungkan pernikahan di rumah tahanan bersama sang pujaan hati.

“Rasanya sedih, bahagia, bersyukur akhirnya bisa nikah walaupun di Kantor Polisi” kata J.

Lanjut J mengatakan, niat menikahi kekasihnya itu sudah sejak lama direncanakan. Namun, ia tidak menyangka akan mengucapkan ijab kabul di Kantor Polisi.

Kapolsek Ambuau, AKP La Karim mengaku, pernikahan sepasang kekasih remaja tersebut merupakan yang pertama kalinya terjadi di Polsek Ambuau.

“Ini pertama kalinya dalam sejarah, di Polsek Ambauau Indah dilangsungkan pernikahan, tersangka memang sudah izin ingin menikahi pasangannya sekitar seminggu yang lalu,” kata Kapolsek.

“J dengan perempuan V menikah karena V hamil di luar nikah dan mengandung anak dari lelaki J dan sudah beranjak 2 bulan lebih” sambung Kapolsek.

J ditahan di Polsek Ambuau, sejak 15 Agustus 2022 lalu karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Editor: La Ode Ali

Sumber: Humas Polres Buton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *