TERAWANGNEWS.com, Buton – Salah satu misi Pj Bupati Buton dalam membawa api perubahan di daerah yang dipimpinnya, yaitu bagaimana menghidupkan ekonomi masyarakat Kabupaten Buton. Dengan tagline Buton Selalu di Hati.
Terkait itu, Senin, (29/8/2022) lalu bertempat di Alun-alun Takawa, Pj Bupati Buton Drs. Basiran, M.Si, bersam semua Kepala OPD menandatangani pakta integritas, jika tidak maka, siap untuk diturunkan dari jabatannya.
Salah satu point dari isi pakta integritas yaitu, bersedia untuk berdomisili di Ibukota Kabupaten Buton selama melaksanakan tugas jabatan dan menempati rumah dinas jabatan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton.
Kini, pakta integritas yang disepakati oleh semua Kepala OPD lingkup Pemda Buton nampaknya memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat Kabupaten Buton.
Dampak itu mulai terlihat, ketika Pj Bupati Basiran “memaksa” semua ASN Pemda Buton untuk tinggal di Ibukota Pasarwajo seperti isi pakta integritas yang telah disepakati. Hal ini disampaikan saat membuka secara resmi pelatihan peningkatan inovasi dan higienisitas sajian kuliner yang diselenggarakan Dinas Pariwisata Kabupaten Buton, di Dive center Kecamatan Pasarwajo.
“Terkait perkembangan industri kuliner atau pariwisata di ibukota ini sekarang semua pegawai Pemda Kabupaten Buton sudah saya “Paksa” (TTD Pakta Integritas-red) untuk tinggal di Ibukota,” kata Basiran dalam sambutanya, Sabtu, (17/9/2022).
“Saya “Paksa” (TTD Pakta Integritas-red) karena tadinya kan mereka hanya datang bekerja, pulang tinggalnya di Baubau dengan alasan seribu satu macam alasan,” sambungnya.
Sehingga, lanjut Basiran, kost-kostan di Kecamatan Pasarwajo harganya mulai naik karena permintaan semakin banyak. Rumah dinas yang dulunya kosong kini sudah ditempati pegawai dan dibersihkan.
“Tut Wuri Handayani memberikan contoh kepada staf itu lebih mujarab daripada kita saling memaksakan, Alhamdulillah mereka sudah ikuti walaupun masih ada yang “curi-curi”. Tapi sudah mencari tempat kost rumah dinas yang kemarin tidak ditempati sudah dibersihkan sudah dimasuki sehingga harga rumah kost-kostan di Pasarwajo mulai naik karena permintaan semakin banyak,” ujarnya.
“Ina-ina yang jual sayur jual ikan, pagi-pagi dia (ASN-red) pergi beli lagi,” tambahnya.
Menurutnya, itu adalah bagian dari strategi seorang pemimpin untuk bagaimana menghidupkan ekonomi masyarakatnya.
“Tapi kalau ada yang kapatuli lebih baik kau pindah aja,” tegas Basiran.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Buton, Drs Basiran, M.Si menginisiasi penandatanganan pakta integritas bagi ASN yang pulang pergi Pasarwajo-Baubau.
Berikut 12 poin pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Dinas dengan Penjabat Bupati Buton :
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan dan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
4. Akan melaksanakan kegiatan dan menggunakan dana APBD sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan;
5. Bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana APBD;
6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
8. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
9. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di instansi saya serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
10. Bersedia untuk berdomisili di Ibukota Kabupaten Buton selama melaksanakan tugas jabatan dan menempati rumah dinas jabatan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton;
11. Sanggup melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan target kinerja yang sudah ditetapkan dan siap menerima sanksi atas pertanggungjawaban kinerja yang tidak tercapai;
12. Bila saya melanggar dan tidak mematuhi isi Pakta Integritas ini, saya bersedia diberhentikan dari jabatan (*).