Gelar Tatap Muka Bersama Domor Program PAAP, Pj Bupati Buton: Rare Indonesia Bentuk Masyarakat Pesisir yang Tangguh dan Berdaya

TERAWANGNEWS.com, Buton – Kabupaten Buton merupakan daerah pesisir dengan panjang garis pantai berkisar 262.955 km dan berada di wilayah laut Flores dan laut Banda dengan kategori wilayah pengelolaan perikanan 713 dan 714. Dengan Kondisi geografisnya tersebut tentunya memiliki kondisi potensi perikanan yang cukup tinggi dengan jumlah produksi ikan hasil tangkapan nelayan pada tahun 2021 saja sekitar 26.465,27 ton/tahun.

Hal itu dikatakan Pj Bupati Buton, Drs. Basiran, M.Si pada tatap Muka Bersama Senior Program Officer Angel Foundation (Domor Program PAAP) Usa dan Tim Rare Indonesia di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Pasarwajo, Senin (10/10/2022).

Dari 7 kecamatan dan 85 desa/kelurahan yang ada di kabupaten ini, kata orang Nomor Satu di kabupaten Buton ini sebagian besar masyarakatnya (67 desa/kelurahan) berdomisili di wilayah pesisir dengan jumlah nelayan sebesar 8.316 jiwa dan sebagian besar nelayan

“Tingginya potensi perikanan yang dimiliki Kabupaten Buton jika dikelola dengan baik dan berkelanjutan, dengan melindungi ekosistem pesisir dan menghindari praktek penangkapan ikan yang merusak atau eksploitatif, akan mendorong ekonomi, ketahanan pangan, pertumbuhan serta akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir,” katanya.

Pj. Bupati mengemukakan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pengelolaan wilayah laut dari 0-12 mil laut menjadi kewenangan provinsi, sementara tantangannya adalah laut teritorial yang luasnya cukup besar, sehingga beban pemerintah provinsi dalam mengelola laut semakin besar pula.

“Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemrov Sultra bekerjasama dengan Rare Indonesia mengenalkan program perikanan skala kecil berkelanjutan melalui upaya peningkatan kapasitas dan keterlibatan masyarakat desa dalam pengelolaan laut dan perikanan. Komitmen pemerintah provinsi sangat kuat terutama dengan dikeluarkannya Pergub Sultra Nomor 36 tahun 2019 tentang pengelolaan akses area perikanan. Pergub ini memberikan ruang dan akses kepada kelompok masyarakat untuk dapat mengelola wilayah lautnya secara mandiri,” jelasnya.

Dikatakan Kepala BPKAD Provinsi Sultra saat ini telah terbentuk 3 kawasan dan 3 kelompok pengelola PAAP yaitu kawasan PAAP Siotapina-Lasalimu Selatan yang meliputi 7 desa dengan nama kelompok pengelola PAAP Lasinta Lape-lape, Kawasan PAAP Kapontori yang meliputi 7 desa dan Kawasan PAAP Wabula yang meliputi 4 desa dengan nama kelompok Pengelola PAAP Nambo Nipiara. Dari 3 kawasan PAAP yang telah terbentuk, PAAP Lasinta Lape-lape yang berada di Kawasan Siotapina Lasalimu Selatan telah mendapat persetujuan pengelolaan oleh Gubernur Sultra yang penetapannya melalui SK Gubernur Sultra Nomor 126 tahun 2022 tentang Penetapan Pengelola Akses Area Perikanan di Kecamatan Siotapina dan Kecamatan Lasalimu Selatan. Kawasan PAAP Kapontori dan PAAP Nambo Nipiara Wabula sudah dilakukan verifikasi oleh team dan sudah diajukan ke Gubnernur Sultra untuk mendapatkan persetujuan pengelolaan dan saat ini masih menunggu penetapan Gubernur Sultra.

“Pada awal tahun 2022 Rare Indonesia menambah kawasan baru di Kabupaten Buton yang berada baru di di Teluk Pasarwajo dan sekitarnya yang terdiri dari 3 sub site yang meliputi 7 desa/kelurahan di sub site I (Kec. Wabula-Pasarwajo), 11 desa/kelurahan di sub site II (Kec. Pasarwajo) dan 11 desa di sub site III (Kec. Wolowa Siotapina). Pada calon kawasan baru telah dilakukan survey kondisi habitat dan sudah diusulkan calon kawasan PAAP dan Kawasan Larang Ambil (KLA) tinggal menunggu pembahasan finalisasinya,” ungkap Basiran.

Bukan hanya itu, Mantan Kepala Badan Kesbangpol Kalimnatan Utara ini mengatakan melalui program PAAP ini, telah dibentuk pula 13 Kelompok Simpan Pinjam di Siotapina dengan jumlah tabungan Rp 176.4 juta, dan 4 kelompok Simpan Pinjam Baru di Kapontori dengan jumlah tabungan sebanyak Rp14.8 juta. Selain itu pula, melalui kerjasama yang cukup erat dengan Bappeda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemkab Buton telah mengeluarkan Perbub Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan berbasis kelautan dan perikanan di wilayah pesisir Kabupaten Buton, dan pada tahun 2022 ini telah diterima total usulan rancangan anggaran pembangunan desa dari 15 desa di 3 kawasan sebesar Rp1 miliar.

“Dalam mendukung Program Rare Indonesia Kepala Dinas Perikanan, dan Team Pelaksana kegiatan telah melakukan serangkaian pendampingan di masyarakat dan pemberdayaan kelompok-kelompok nelayan di kawasan PAAP dengan memberikan bantuan berupa paket sarana penangkapan ikan, sarana pengolohan dan pemasaran,” jelasnya.

Meskipun demikian, kata Pj. Bupati membangun perikanan kecil yang kuat dan berkelanjutan skala belumlah usai, masih banyak pekerjaan yang harus kita lakukan. Jika kita ingin memiliki masyarakat pesisir yang berdaya dan perikanan skala kecil yang maju, maka kita perlu juga membangun infrastruktur penunjang sektor perikanan, memperbaiki rantai pasar dan terus meningkatkan upaya perbedayaan ekonomi masyarakat pesisir dan nelayan (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *